Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatra Barat (Sumbar) telah menerima/mengantongi audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk kasus dugaan korupsi pengadaan sarana belajar untuk 50 lebih Sekolah Luar Biasa (SLB) di provinsi setempat.
"Benar kami telah menerima audit dari BPK RI terhadap kasus ini, yang menentukan besaran kerugian negara dalam kasus," kata Kepala Polresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap di Padang, Rabu.
Hal itu dikatakannya saat menggelar jumpa pers akhir tahun 2023 di Padang, didampingi oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Kompol Deddy Adriansyah Putra.
Audit tersebut sebelumnya dimintakan oleh tim Penyidik dari Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Padang kepada BPK sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti di tahapan penyidikan.
Ia mengatakan dari hasil audit BPK yang diterima pada akhir November 2023 itu diketahui bahwa jumlah kerugian negara yang timbul mencapai Rp843 juta.
Selain menerima audit, lanjut Ferry, Tim Penyidik juga telah melakukan gelar perkara di Polda Sumbar untuk kelanjutan penanganan kasus.
"Gelar perkara juga sudah dilakukan beberapa waktu lalu, kami targetkan pada Januari 2024 dilakukan penetapan tersangka," jelasnya.
Ferry menyatakan bahwa Polresta Padang berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi pengadaan sarana belajar untuk 50 lebih SLB itu.
Sementara itu, Kasatreskrim Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan pihaknya telah memeriksa seratus lebih saksi, sejak proses kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada pertengahan 2022.
Para saksi berasal dari berbagai latar belakang mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pendidikan provinsi, panitia pengadaan proyek hingga pihak rekanan.
Untuk diketahui, anggaran proyek pengadaan dalam kasus itu berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 mencapai Rp4,5 miliar, untuk sekitar 150 item sarana dan prasarana belajar bagi lima puluh lebih SLB.
Penyelidikan sudah dilakukan oleh Polresta Padang sejak awal 2022 sejak menerima laporan dari masyarakat, kemudian proses dinaikkan ke tahap penyidikan pada Juli 2022.
Proyek diduga bermasalah karena ada barang yang tidak sesuai dengan kontrak, spesifikasi, serta adanya dugaan penggelembungan harga (mark-up) barang. ***2***
Berita Terkait
Pemko Padang Gelar Upacara Peringatan Hardiknas dan Hari Otda ke-28
Kamis, 2 Mei 2024 19:51 Wib
Lapas Padang gelar razia insidentil berantas barang terlarang dalam penjara
Kamis, 2 Mei 2024 17:25 Wib
KPU: Calon gubernur jalur perseorangan kantongi 347.532 dukungan KTP
Kamis, 2 Mei 2024 15:48 Wib
Wali Kota Padang pamitan karena masa jabatannya segera berakhir
Selasa, 30 April 2024 20:03 Wib
Kemenkumham Sumbar gelar rapat kegiatan analisis dan evaluasi Hukum Peraturan Daerah
Selasa, 30 April 2024 19:25 Wib
KPU Padang Panjang buka pendaftaran calon perseorangan Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 19:00 Wib
Dispangtan Padang Panjang bekali petani penggunaan pestisida terbatas
Selasa, 30 April 2024 18:58 Wib
Kejati- Pemprov bersinergi jaga dana desa di Sumbar
Selasa, 30 April 2024 18:31 Wib