KPU gencarkan sosialisasi tahapan pemilu bagi pemilih disabilitas

id kpu,sosialisasi disabilitas,sosialisasi pemilih disabilitas,kpu sumbar,pemilu serentak,sosialisasi kpu sumbar

KPU gencarkan sosialisasi tahapan pemilu bagi pemilih disabilitas

Sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada kelompok disabilitas yang diselenggarakan KPU Provinsi Sumbar di Padang, Selasa, (26/12/2023). ANTARA/Muhammad Zulfikar.

Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus menggencarkan sosialisasi tahapan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 kepada pemilih disabilitas atau berkebutuhan khusus guna meningkatkan partisipasi pemilih.

"Teman-teman atau pemilih disabilitas ini mempunyai hak yang sama seperti pemilih lainnya sehingga penting bagi mereka mengetahui tahapan penyelenggaraan pemilu," kata Ketua KPU Provinsi Sumbar Surya Efitrimen di Padang, Selasa.

Berdasarkan data KPU Provinsi Sumbar total pemilih disabilitas yang terdata di daftar calon tetap (DCT) berjumlah 31.864 orang. Rinciannya, disabilitas fisik sebanyak 13.327 orang, mental 8.312 jiwa, sensorik wicara 3.531 pemilih.

Berikutnya disabilitas intelektual 2.634 orang, disabilitas sensorik netra 2.554 jiwa, dan 1.506 orang disabilitas sensorik rungu.

Lewat sosialisasi tahapan penyelenggaraan pemilu serentak tersebut, KPU setempat berharap jumlah atau partisipasi pemilih dari kelompok disabilitas meningkat dibandingkan Pemilu tahun 2019.

"Secara umum target KPU di Pemilu 2024 ini lebih baik lagi dibandingkan Pemilu tahun 2019," ujar Surya.

Di satu sisi, Surya tidak menampik minimnya informasi atau akses terkait tahapan penyelenggaraan pemilu bagi kelompok disabilitas, masih menjadi salah satu kendala untuk meningkatkan persentase pemilih disabilitas.

Oleh karena itu, sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada kelompok disabilitas yang berasal dari berbagai organisasi di provinsi setempat, diharapkan mampu mendongkrak partisipasi publik pada 14 Februari 2024 atau saat hari pencoblosan.

Terakhir, untuk memudahkan pemilih disabilitas memberikan hak suaranya di tempat pemungutan suara, KPU setempat menyiapkan pendamping atau orang yang dipercaya oleh pemilih untuk membantu mengawalnya ke bilik suara.

"Pemilih disabilitas ini bisa menunjuk salah seorang petugas KPPS yang mereka percayai untuk mendampingi mereka," jelas dia.