Padang Aro (ANTARA) - BPJamsostek menggelar kegiatan aktivasi pasar Kerja Keras Bebas Cemas di Pasar Raya Kota Solok untuk mengedukasi sekaligus sosialisasi bagi pedagang atau pelaku ekonomi sektor informal akan pentingnya manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.
“Saat ini BPJS Ketenagakerjaan sedang gencar melakukan sosialisasi masif kepada pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja informal) antara lain seperti pedagang, ojek, nelayan, petani yang jumlahnya berkisar 60 persen dari total seluruh pekerja di Indonesia,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar, di Solok, Rabu.
Dia menjelaskan bahwa Pekerja Penerima Upah (pekerja formal) seperti karyawan dan buruh yang bekerja di perusahaan pada umumnya sudah lebih peduli dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun kepada pekerja informal mereka memang harus dijangkau dengan pendekatan khusus, sosialisasi memang harus dilakukan secara masif melalui komunitas profesinya atau dilakukan secara personal.
Uang yang dibayarkan buat premi (iuran) BPJamsostek katanya, bukan uang kaluar yang sia-sia, melainkan uang masuk bagi ahli waris jika meninggal dunia sebesar Rp42 juta.
Karena tidak ada uang duka cita dari keluarga atau tetangga yang terkumpul sejumlah tersebut, adapun jarang sekali, tentunya bermanfaat buat acara mendoa, melanjutkan hidup, usaha dan pendidikan anak.
Selain itu ada manfaat beasiswa pendidikan dua orang anak sampai perguruan tinggi maksimal Rp174 juta jika meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja.
Kemudian ada manfaat pengobatan sampai sembuh tanpa batasan plafon biaya dan hari rawat inap sesuai kebutuhan medis (medical need) di kelas I RS Pemerintah atau RS swasta yang setara.
“Bahkan ada uang pengganti penghasilan yang hilang selama pekerja menjalani perawatan dan pengobatan sesuai surat keterangan dokter yang merawat,” ujarnya.
Pada kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan membuka stan layanan bagi masyarakat yang akan mendaftar dan juga sosialisasi langsung kepada pedagang maupun pengunjung yang ada di Pasar Raya Kota Solok.
Masyarakat yang telah mendaftar juga berkesempatan mendapatkan doorprize menarik dari BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu juga dilakukan live interaktif bersama radio Belibis FM Kota Solok dengan frekuensi 90.3 FM.
Hingga saat ini, jumlah pekerja yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan adalah sebanyak 40,2 juta pekerja, dimana 7,2 juta merupakan pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak atas dukungan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dan berjalannya kampanye ‘Kerja Keras Bebas Cemas” hingga penutupan stand layanan di Pasar Raya Kota Solok terdapat 100 orang lebih yang mendaftar secara mandiri melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian,” ujarnya.
Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan seluruh pekerja Indonesia sejahtera.
Mereka dapat bekerja secara keras dan optimal, risiko yang mungkin timbul dari pekerjaan silahkan alihkan kepada kami BPJS Ketenagakerjaan.
BPJamsostek Solok Edukasi pelaku Ekonomi Pasar Raya Solok
Solok, BPJamsostek Solok menggelar kegiatan aktivasi pasar Kerja Keras Bebas Cemas di Pasar Raya Kota Solok untuk mengedukasi sekaligus sosialisasi bagi pedagang atau pelaku ekonomi sektor informal di Pasar Raya Kota Solok akan pentingnya manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.
“Saat ini BPJS Ketenagakerjaan sedang gencar melakukan sosialisasi masif kepada pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja informal) antara lain seperti pedagang yang kita sasar hari ini, ojek, nelayan, petani yang jumlahnya berkisar 60 persen dari total seluruh pekerja di Indonesia,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar, di Solok, Selasa.
Maulana menjelaskan bahwa Pekerja Penerima Upah (pekerja formal) seperti karyawan dan buruh yang bekerja di perusahaan pada umumnya sudah lebih peduli dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun kepada pekerja informal mereka memang harus dijangkau dengan pendekatan khusus, sosialisasi memang harus dilakukan secara masif melalui komunitas profesinya atau dilakukan secara personal.
Uang yang dibayarkan buat premi (iuran) BPJamsostek katanya, bukan uang keluar yang sia-sia, melainkan uang masuak bagi ahli waris jika meninggal dunia sebesar Rp42 juta.
Karena tidak ada uang duka cita dari keluarga atau tetangga yang terkumpul sejumlah tersebut, adapun jarang sekali, tentunya bermanfaat buat acara mendoa, melanjutkan hidup, usaha dan pendidikan anak.
Selain itu ada manfaat beasiswa pendidikan dua orang anak sampai perguruan tinggi maksimal Rp174 juta jika meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja.
Kemudian ada manfaat pengobatan sampai sembuh tanpa batasan plafon biaya dan hari rawat inap sesuai kebutuhan medis (medical need) di kelas I RS Pemerintah atau RS swasta yang setara.
“Bahkan ada uang pengganti penghasilan yang hilang selama pekerja menjalani perawatan dan pengobatan sesuai surat keterangan dokter yang merawat,” ujarnya.
Pada kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan membuka stan layanan bagi masyarakat yang akan mendaftar dan juga sosialisasi langsung kepada pedagang maupun pengunjung yang ada di Pasar Raya Kota Solok.
Masyarakat yang telah mendaftar juga berkesempatan mendapatkan doorprize menarik dari BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu juga dilakukan live interaktif bersama radio Belibis FM Kota Solok dengan frekuensi 90.3 FM
Hingga saat ini, jumlah pekerja yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan adalah sebanyak 40,2 juta pekerja, dimana 7,2 juta merupakan pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak atas dukungan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dan berjalannya kampanye ‘Kerja Keras Bebas Cemas” hingga penutupan stand layanan di Pasar Raya Kota Solok terdapat 100 orang lebih yang mendaftar secara mandiri melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian,” ujarnya.
Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan seluruh pekerja Indonesia sejahtera.
Mereka dapat bekerja secara keras dan optimal, risiko yang mungkin timbul dari pekerjaan silahkan alihkan kepada kami BPJS Ketenagakerjaan.
Berita Terkait
Pemkab Agam terbitkan ratusan lembar kartu tanda pencari kerja
Rabu, 1 Mei 2024 14:25 Wib
Kemenkumham Sumbar gelar rapat kegiatan analisis dan evaluasi Hukum Peraturan Daerah
Selasa, 30 April 2024 19:25 Wib
Pengadilan jatuhkan hukuman seumur hidup bagi pengedar ganja di Pariaman
Selasa, 30 April 2024 19:07 Wib
Mantan Bupati Pasbar Yulianto resmi serahkan dokumen persyaratan pencalonan ke Partai Demokrat
Selasa, 30 April 2024 17:07 Wib
Nasdem Padang Panjang terima pendaftaran calon kepala daerah
Selasa, 30 April 2024 17:00 Wib
Disperindagkop Pariaman dorong OPD buat kegiatan di Pasar Rakyat Pariaman
Selasa, 30 April 2024 16:08 Wib
Kemendagri sambut positif kinerja Pj.Wako Pariaman
Selasa, 30 April 2024 15:28 Wib
57 sekolah di Tanah Datar ikuti O2SN dan FLS2N 2024
Selasa, 30 April 2024 15:15 Wib