Beraksi di 10 TKP, Polisi tangkap dua pelaku penipuan di Bukittinggi dan Agam

id Polresta Bukittinggi,penipuan di Bukittinggi,Berita bukittinggi,Berita sumbar

Beraksi di 10 TKP, Polisi tangkap dua pelaku penipuan di Bukittinggi dan Agam

Salah seorang tersangka kasus penipuan dan pencurian di 10 TKP di wilayah hukum Polresta Bukittinggi (Antara/Al Fatah)

​​​​​​​Bukittinggi (ANTARA) - Tim Operasional Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat berhasil menangkap dua orang yang telah melakukan kejahatan pencurian dengan modus penipuan.

"Dua orang tersangka inisial TH (23) dan TI (17), ditangkap Kamis dini hari tadi. Mereka diduga melakukan penipuan dan mencuri di 10 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam," kata Kapolresta Bukittinggi, Kombespol Yessi Kurniati, Kamis.

Pelaku masing-masing berdomisili di Padang Luar dan Pakan Sinayan, Banuhampu, Kabupaten Agam dan mengaku mencari korban dari kalangan pelajar.

"Modus pelaku adalah memberhentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor dengan menipu mengatakan bahwasanya korban terlibat kecelakaan dengan orang lain," kata Kapolresta

Pelaku kemudian meminta pertanggung jawaban korban dengan meminta barang berharga korban berupa telpon genggam sebagai jaminan.

Setelah mendapatkan barang berharga korban, pelaku meminta korban untuk menunggu dan berjanji akan menyelesaikan permasalahan yang dituduhkan tersebut.

"Kesempatan itulah yang digunakan pelaku untuk melarikan diri, korban yang menjadi incaran oleh pelaku rata-rata pelajar atau mahasiswa yang dirasa pelaku bisa dibohonginya," kata Yessi

Pasal yang disangkakan adalah pasal 378 KUHP, sedangkan terhadap pelaku yang di bawah umur diterapkan UU Perlindungan anak.

"Kepolisian terus beroperasi meski dalam suasana masa kampanye politik, warga diminta terus berhati-hati dan memberikan respon aktif dengan melaporkan setiap kejadian kepada petugas terdekat," pungkas Kapolresta.