Batusangkar (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Tanah Datar bersama pihak terkait mendeklarasikan anti hoaks dalam rangka menciptakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang aman dan damai.
"Kita menyamakan persepsi tentang ancaman berita tidak benar atau hoaks agar agar seluruh tahapan Pemilu 2024 bisa berjalan dengan aman dan damai," kata Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra S.I.K di Batusangkar, Rabu.
Ia mengatakan tahapan kampanye Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif sudah dekat. Potensi berita hoaks terutama di media sosial menjadi tinggi. Karena itu perlu upaya untuk menanggulangi penyebaran berita hoaks.
Dia mengatakan, terkait dengan upaya penangkalan berita palsu tersebut, literasi digital sangat penting dan harus ditingkatkan di tengah masyarakat terutama tentang bagaimana kemampuan mencari informasi dan mengidentifikasi informasi yang sudah ada.
Dia meminta kepada masyarakat Tanah Datar untuk lebih cermat dan bijak dalam menerima sebuah informasi yang beredar.
"Cek terlebih dulu kebenarannya, apalagi informasinya terkait peristiwa. Jangan latah dan langsung menyebarkan begitu saja sebelum mengetahui kebenarannya. Mari kita bersama-sama meningkatkan literasi terutama itu terkait dengan literasi digital," kata dia.
Bupati Tanah Datar, Eka Putra mengatakan bahwa deklarasi anti hoaks itu merupakan langkah strategis dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilu 2024.
Sebab, pada masa tahun politik media terutama media sosial mengalami bias yang sangat tinggi dan informasi yang berkembang sangat masif dan sangat sulit untuk mencari kebenarannya.
"Ini sudah umum terjadi, pada tahun politik yang menjadi musuh kita bersama adalah berita palsu, fitnah dan adu domba yang biasa kita sebut hoaks. Ini sangat berbahaya, karena selain merugikan juga sangat rentan terhadap terjadinya kekacauan dan perpecahan diantara sesama warga masyarakat," kata dia.
Untuk itu, tambah Bupati, Pemerintah Daerah sangat mendukung adanya deklarasi anti hoaks ini dan siap berada di garis terdepan dalam memerangi adanya berita-berita hoaks yang beredar di masyarakat.
Deklarasi tersebut juga melibatkan organisasi kewartawanan seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI), Dinas Komunikasi dan Informatika Tanah Datar, dan penggiat media sosial di Tanah Datar.*