Padang (ANTARA) - Tim Pembahas Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Perhutanan Sosial DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan studi banding ke Yogyakarta dalam rangka penyempurnaan ranperda tersebut.
"Ada beberapa masukan yang berharga kita dapatkan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi DIY ini," kata Ketua Komisi II DPRD Sumbar Mochlasin melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Padang, Kamis.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Sumbar Mochlasin disela-sela studi banding Tim Pembahasan Ranperda Perhutanan Sosial Provinsi Sumatera Barat di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yogyakarta.
Ia mengatakan keluarnya Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dan Permen LHK 9 tahun 2021, tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 247 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
"Kegiatan Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan," kata Mochlasin.
Hingga kini, kata dia, pemerintah memiliki memiliki dua agenda besar yang menjadi sorotan utama terkait dengan pengelolaan hutan yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya di sekitar hutan, dan penciptaan model pelestarian hutan yang efektif.
"Karena itu Ranperda Perhutanan Sosial inisiatif DPRD Sumbar ini bagaimana perda ini nantinya dapat memberikan dorongan percepatan mencapai tujuan pemerintah memastikan bahwa sarana pengentasan kemiskinan masyarakat khususnya di sekitar hutan dapat dilakukan dengan model yang menciptakan keharmonisan antara peningkatan kesejahteraan dengan setaraan dan pelestarian lingkungan. Program ini adalah Program Perhutanan Sosial di Sumatera Barat," katanya.
Program Perhutanan Sosial, kata Mochlasin, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian.
Program Perhutanan Sosial akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui maka masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan.
"Mudahan setelah ini disempurnakan lagi, besoknya kita sudah dapat melakukan finalisasi ke Kementerian Dalam Negeri yang berkonsultasi sebelumnya ke Kementerian LHK di Jakarta," ucap dia.
Berita Terkait
Kemenkes siapkan langkah penanganan bagi penyintas banjir Sumbar
Senin, 13 Mei 2024 14:56 Wib
Ombudsman RI kritik pendataan dampak bencana di Agam
Senin, 13 Mei 2024 14:42 Wib
Pemkab Agam alihkan PBM siswa SD terdampak banjir lahar dingin Gunung Marapi
Senin, 13 Mei 2024 13:44 Wib
Puskris Kemenkes analisis bencana banjir lahar dingin di Sumbar
Senin, 13 Mei 2024 13:36 Wib
BNPB: Pembentukan posko utama maksimalkan koordinasi bencana di Sumbar
Senin, 13 Mei 2024 13:19 Wib
BMKG: Rentetan getaran gempa perbesar kerawanan longsor di Sumbar
Senin, 13 Mei 2024 13:18 Wib
PMI salurkan bantuan bagi korban banjir di Sumbar
Senin, 13 Mei 2024 12:46 Wib
SMK Lingga Kencana tetap laksanakan KBM
Senin, 13 Mei 2024 12:31 Wib