Bukittinggi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menegaskan segera melakukan tindakan penjemputan paksa kepada tersangka kasus penyalahgunaan uang negara di pengelolaan Gedung Pasar Atas tahun anggaran 2020 dan 2021.
"Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, ada satu orang yang dilakukan dua kali pemanggilan pemeriksaan, langkah penjemputan paksa bisa saja dilakukan jika terus tidak datang," kata Kasi Intel Kejari Bukittinggi, Wiwin Iskandar, Rabu.
Menurutnya, selain YY, ada satu lagi yang berhalangan hadir yaitu tersangka JF (41) yang meminta jadwal ulang dengan alasan keluarga.
YY menjabat sebagai Direktur PT Pinang Jaya Mandiri selaku Penyedia jasa kebersihan di Pasar Atas pada 2021.
Ia bersama enam orang lainnya termasuk tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bukittinggi tekah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2023.
Ketiganya adalah AL (47) yang menjabat sebagai Kasi Pengembangan Sarana pada Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi, PPK dan PPTK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas tahun 2020 dan PPTK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas periode Januari hingga Agustus 2021.
Selanjutnya, HR (58) yang menjabat sebagai Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi, KPA kegiatan Pengelolaan Pasar Atas tahun 2020, KPA dan PPK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas periode Januari hingga Agustus 2021.
Terakhir, RY(46) sebagai Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi, KPA dan PPK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas periode September hingga Desember 2020.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi, Sumatera Barat secara marathon melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus penyalahgunaan uang negara di pengelolaan Gedung Pasar Atas tahun anggaran 2020 dan 2021.
"Ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya, selain YY dan JF, hari ini kami periksa lima orang sebagai pemeriksaan saksi-saksi," kata Wiwin.
Perbuatan tersangka disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 811,1 juta berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Sumatera Barat dan terhadap Tersangka dijerat dengan Pasal primair Pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 35 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Ancamannya pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti sebanyak kerugian negara yang ditimbulkan, saat ini Tersangka belum dilakukan penahanan," pungkas Wiwin Iskandar.
Berita Terkait
Gubernur perintahkan RSAM Bukittinggi terima semua korban bencana
Minggu, 12 Mei 2024 11:03 Wib
Polisi pastikan jalan Padang-Bukittinggi via Padang Pariaman terputus
Minggu, 12 Mei 2024 11:03 Wib
Jalan penghubung Padang-Bukiittinggi tertimbun longsor
Minggu, 12 Mei 2024 7:56 Wib
Erman Safar temui Menteri PPN jadikan Bukittinggi kota prioritas
Kamis, 9 Mei 2024 16:34 Wib
Pemkot Bukittinggi dukung Kampanye B2SA Goes To The School
Rabu, 8 Mei 2024 20:18 Wib
Pemkot Bukittinggi raih opini WTP sebelas kali berturut-turut
Selasa, 7 Mei 2024 15:39 Wib
Pemkot Bukittinggi raih Opini WTP sebelas kali berturut-turut
Senin, 6 Mei 2024 19:47 Wib
Pupuk langka dan mahal di Sumbar, Herdanic berikan solusi
Senin, 6 Mei 2024 12:51 Wib