Padang (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menjelaskan penyebab terjadinya inflasi (kenaikan harga barang dan jasa) di Kota Padang maupun Kota Bukittinggi untuk periode yang sama tahun sebelumnya atau year on year (yoy).
"Inflasi yoy gabungan dua kota terjadi karena adanya kenaikan indeks harga konsumen (IHK) pada sembilan kelompok pengeluaran," kata Kepala BPS Sumbar Sugeng Arianto di Padang, Rabu.
Sugeng mengatakan pada Juli 2023 inflasi yoy Kota Padang sebesar 2,15 persen dengan IHK sebesar 116,22. Sementara, inflasi Kota Bukittinggi 2,47 persen dengan IHK sebesar 116,18. Secara agregat, inflasi yoy gabungan dua kota tersebut yakni 2,20 persen dengan IHK sebesar 116,22.
Sugeng menjelaskan sembilan kelompok pengeluaran penyebab inflasi tersebut yakni transportasi sebesar 8,59 persen, perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 3,75 persen, penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 3,13 persen.
Kemudian, pendidikan sebesar 2,30 persen, kesehatan sebesar 2,29 persen, perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 2,20 persen, rekreasi, olahraga dan budaya sebesar 1,80 persen, pakaian dan alas kaki sebesar 1,36 persen serta kelompok perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga sebesar 1,07 persen.
Sementara itu, kelompok yang mengalami deflasi adalah informasi, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 0,29 persen, kelompok makanan, minuman serta tembakau sebesar 0,20 persen.
Untuk periode Juli 2023 secara month to month (mtm) terjadi inflasi di Kota Padang sebesar 0,49 persen, dan 0,36 persen di Kota Bukittinggi. Secara agregat, gabungan dua kota itu tercatat mengalami inflasi mtm sebesar 0,48 persen.
Kemudian, hingga Juli 2023 secara year to date laju inflasi Kota Padang sebesar 1,33 persen dan laju inflasi Kota Bukittinggi sebesar 1,15 persen. Secara agregat, inflasi year to date gabungan keduanya sebesar 1,31 persen.
Secara umum, IHK merupakan salah satu indikator ekonomi yang memberikan informasi mengenai perkembangan harga barang/jasa yang dibayar konsumen. Penghitungan IHK ditujukan untuk mengetahui perubahan harga dari sekelompok barang/jasa yang umumnya dikonsumsi masyarakat.
Perubahan IHK dari waktu ke waktu menggambarkan tingkat kenaikan (inflasi) atau tingkat penurunan (deflasi) harga dari barang/jasa yang mempunyai kaitan erat dengan kemampuan daya beli masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan tetap.
"Tingkat perubahan IHK yang terjadi akan mencerminkan daya beli uang yang dipakai masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari. Semakin tinggi inflasi maka semakin rendah nilai uang dan semakin rendah daya beli," jelas dia.
Berita Terkait
Pemprov Sumbar antisipasi lonjakan harga pangan pascabencana
Kamis, 16 Mei 2024 19:50 Wib
Pemkot Solok dukung upaya pengendalian inflasi pangan strategis
Rabu, 15 Mei 2024 20:14 Wib
TPID Solok periksa kualitas beras bantuan pangan-CBP di Perum Bulog
Selasa, 14 Mei 2024 19:31 Wib
TPID tekan inflasi Sumbar lewat sejumlah kebijakan konkret
Jumat, 10 Mei 2024 11:38 Wib
Upaya kendalikan inflasi di Jambi
Rabu, 8 Mei 2024 15:44 Wib
Bantuan pangan upaya pemerintah Solok Selatan kendalikan inflasi
Selasa, 30 April 2024 14:26 Wib
Pemkab Pacitan studi tiru pengendalian inflasi ke Tanah Datar
Jumat, 26 April 2024 19:35 Wib
Gubernur Sumbar: Cuaca ekstrem dapat pengaruhi inflasi di daerah
Kamis, 18 April 2024 10:51 Wib