Terdaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan seminggu sebelum meninggal, ahli waris dapat santunan kematian

id BPJS Ketenagakerjaan,Sumbar,Padang

Terdaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan seminggu sebelum meninggal, ahli waris dapat santunan kematian

Wali Kota Padang Hendri Septa menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan (ANTARA/HO BPJS Ketenagakerjaan)

Padang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Padang menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris Rico Syahputra yang diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Padang Hendri Septa didampingi Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar, Ketua DPRD Padang Syafrial Kani dan Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Yori Pratama di Lapangan Balai Kota Padang Jalan Bagindo Aziz Chan Kota Padang, Rabu (19/7).

Diketahui almarhum Rico Syahputra merupakan anggota Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kota Padang. Rico Syahputra diketahui terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan seminggu sebelum meninggal dunia.

Ahli waris Rico Syahputra berhak mendapatkan santunan kematian dari program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kematian (JKm) sebesar Rp42 juta.

Wali Kota Padang Hendri Septa di Padang, Rabu mengatakan pihaknya atas nama Pemerintah Kota Padang terlebih dahulu mengucapkan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Rico Syahputra anggota Tagana Kota Padang.

Kemudian, Wali Kota mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketanagakerjaan Cabang Padang yang telah memberikan santunan kepada pekerja pilar-pilar sosial.

"Semoga bantuan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Ke depan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan akan kita perluas dengan memberikan perlindungan kepada seluruh pilar-pilar sosial di Kota Padang, seperti seluruh anggota tagana dan kader-kader sosial lainnya, termasuk RT," ujarnya.

Di kesempatan lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Jefri Iswanto menjelaskan, santunan yang diberikan kepada ahli waris saat ini merupakan manfaat dari program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

Program tersebut memberikan manfaat kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif serta bukan akibat kecelakaan kerja.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Padang yang telah berusaha melindungi tenaga kerja di Kota Padang dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Semoga akan lebih banyak lagi tenaga kerja di Kota Padang yang masuk dalam kepesertaan BPJS," kata dia.

Ia mengimbau agar seluruh pekerja di Sumatera Barat baik formal maupun non formal agar mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat banyak manfaatnya, dan tentunya seluruh risiko sosial ekonomi pekerja akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja dapat bekerja dengan aman tanpa perlu rasa cemas," katanya.