Bawaslu Agam: 13.065 pemilih potensial belum miliki KTP elektronik

id Bawaslu Agam,berita agam,berita sumbar

Bawaslu Agam: 13.065 pemilih potensial belum miliki KTP elektronik

Ketua Bawaslu Agam Elvys sedang memberikan keterangan di ruangan Bawaslu setempat, Kamis (13/7). Dok Antara/Yusrizal

Lubukbasung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat mencatat sebanyak 13.065 pemilih potensial di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 tidak memiliki KTP elektronik.

"Ini berdasarkan catatan hasil pengawasan dan isu krusial DPT yang kami lakukan," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipatif Masyarakat dan Humas Bawaslu Agam, Okta Muhlia di Lubuk Basung, Kamis.

Ia mengatakan ke 13.065 pemilih itu tersebar di 16 kecamatan dan mereka terdata di DPT Agam.

Untuk itu, ia mendorong KPU Agam meningkatkan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Agam, pemerintah tingkat kecamatan dan nagari terkait pemilih belum rekap KTP elektronik.

"Ini harus dilakukan, sehingga KTP elektronik mereka bisa terbit, agar bisa memberikan hak pilih nantinya," katanya.

Ia menyebutkan catatan hasil pengawasan dan isu krusial DPT lainnya yakni, berdasarkan hasil pengawasan coklit ditemukan 42 catatan di 161 TPS di 55 nagari tersebar di 16 kecamatan, saran perbaikan data pemilih bermasalah sebanyak 1.810 pemilih.

Setelah itu, masih ditemukan data pemilih tidak memenuhi syarat dalam DPT, karena tidak ada bukti otentik.

Ditemukan perubahan data pemilih dari rekap tingkat PPK dengan rekap tingkat kabupaten atau jumlah pemilih aktif berkurang 328 pemilih.

Lalu terdapat enam TPS khusus di empat kecamatan, terdapat TPS khusus yang jumlah pemilih secara de facto melebihi jumlah maksimal pemilih di satu TPS, sehingga perlu langkah preventif ketersediaan surat suara, terdapat 3.573 pemilih disabilitas dan lainnya.

"Ada 17 catatan hasil pengawasan dan isu krusial DPT. Khusus pemilih disabilitas perlu dipastikan aksesibilitas," katanya.

Sementara Ketua Bawaslu Agam Elvys menambahkan Bawaslu Agam memiliki kewajiban menyampaikan hasil pengawasan DPT pada masyarakat.

Ini dalam rangka untuk mempublikasi hasil pengawasan dan mendapatkan saran dan masukan.

"Sebelumnya, KPU Agam telah menetapkan DPT 388.000 pemilih pada 21 Juni 2023," katanya.

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Agam Lizawati Fitri mengatakan ke 13.065 pemilih belum memiliki KTP elektronik itu merupakan pemilih pemula dan pemilih usia 17 tahun pada Februari 2023.

"Mereka sudah tercover di DPT dan kita terus memantau untuk mengetahui pergerakan data pemilih," katanya.