Padang (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat memulai tahapan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pada 19 kabupaten/kota ditambah satu pemerintah provinsi setempat.
"Ini merupakan kegiatan rutin yang menjadi tanggung jawab Ombudsman secara nasional," kata Kepala Keasistenan Pencegahan Malaadministrasi Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat Adel Wahidi di Padang, Selasa.
Adel mengatakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tersebut telah diawali di Kabupaten Solok, Solok Selatan dan Kota Solok pada Senin (10/7).
Selain pemerintah kabupaten/kota serta pemerintah provinsi, Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat juga menilai pelayanan publik pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta kepolisian resor (polres) yang tersebar di provinsi tersebut.
Adel menyebutkan terdapat lima indikator kompetensi pelaksana dan delapan indikator sarana prasarana. Pertama, pengetahuan tentang komponen standar pelayanan. Kedua, pengetahuan terkait tugas dan kewenangan jabatan.
Ketiga, pengetahuan tentang lembaga Ombudsman. Berikutnya pengetahuan tentang bentuk-bentuk malaadministrasi, pengetahuan tentang layanan yang ramah kelompok marginal/rentan, frekuensi pengawasan internal, ketersediaan jumlah petugas sesuai dengan analisis beban kerja.
Selanjutnya, ketersediaan kegiatan penjaminan mutu untuk pelayanan yang diberikan, ketersediaan jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, ketersediaan instrumen evaluasi kinerja pelaksana, dan ketersediaan dasar hukum atas standar pelayanan yang diterapkan.
Indikator berikutnya, sambung dia, ketersediaan sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pengguna layanan serta ketersediaan sarana prasarana bagi pengguna dengan perlakuan khusus.
Pihak yang diuji ialah kepala dinas, staf layanan hingga bagian pengelolaan pengaduan.
"Ombudsman juga mengobservasi standar layanan yang dimiliki pemerintah daerah, pemerintah provinsi, polres dan BPN," ujar dia.
Tidak sampai di situ, lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan publik tersebut juga meminta dan menguji persepsi dari masyarakat terhadap layanan yang disiapkan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi.
"Jadi, masyarakat juga ditanyakan apakah layanan publik di kantor itu sudah baik atau belum," ujarnya.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumbar ikuti diskusi publik Naskah Akademik Ranperda DPRD Pasaman
Rabu, 24 April 2024 19:54 Wib
Dukung peningkatan layanan publik berbasis HAM, Semen Padang serahkan bantuan Kursi RodaMPP Bukittinggi
Selasa, 23 April 2024 21:49 Wib
Gubernur Sumbar pastikan pelayanan publik normal setelah libur Lebaran
Selasa, 16 April 2024 18:32 Wib
Kawal arus mudik hingga balik Lebaran 2024, PLN siaga di zona utama transportasi publik
Senin, 15 April 2024 17:41 Wib
Ombudsman Sumbar: Pemerintah harus jamin layanan di daerah bencana
Kamis, 11 April 2024 9:45 Wib
Sri Mulyani percaya forum di MK jadi cara merawat nalar publik
Jumat, 5 April 2024 11:32 Wib
Sengketa pilpres dan optimisme MK meraih kepercayaan publik
Selasa, 26 Maret 2024 18:41 Wib
Kemenkumham mencanangkan pelayanan publik berbasis HAM
Selasa, 26 Maret 2024 13:40 Wib