DPRD akan siapkan regulasi yang mudahkan pelaku usaha di Sumbar

id DPRD Sumbar

DPRD akan siapkan regulasi yang mudahkan pelaku usaha di Sumbar

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Dody Delvi saat kegiatan Forum Komunikas Pelaku Usaha Daerah (FKPUD) yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbar. (ANTARA/HO-Humas DPRD Sumbar).

Padang (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Dody Delvi mengatakan lembaga legislatif tersebut akan menyiapkan regulasi yang memudahkan para pelaku usaha di daerah itu dalam mengembangkan usahanya.

"Untuk meningkatkan kualitas pelaku usaha, DPRD akan terus menyiapkan regulasi yang mempermudah dan melindungi pelaku usaha," kata anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Dody Delvi di Padang, Kamis.

Ia mengatakan tujuan regulasi yang mudah dan melindungi pelaku usaha tersebut ditujukan untuk menciptakan ekosistem dunia usaha yang baik di Provinsi Sumatera Barat. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi diharapkan terus bertumbuh.

Terkait kegiatan Forum Komunikas Pelaku Usaha Daerah (FKPUD) yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbar, Dody menilai kegiatan tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan pelaku usaha untuk membangun relasi yang lebih luas.

Melalui relasi yang sudah terbangun luas, diharapkan proses produksi dan pemasaran produk pelaku usaha di Sumbar berdaya saing tingkat nasional bahkan internasional.

"Selama ini banyak pengusaha kita diam di tempat dan sulit berkembang. Melalui kegiatan ini kami harap pelaku usaha bisa terus naik kelas," harap dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumbar Adib Alfikri mengatakan kegiatan tersebut merupakan wujud dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.

Dalam peraturan pemerintah tersebut disebutkan bahwa pemerintahan wajib mendorong pertumbuhan pelaku usaha dengan memberi kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi serta UMKM.

Untuk mewujudkan perintah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tersebut, Pemerintah Provinsi Sumbar menjalin kerja sama dengan anggota DPRD setempat.

"Pemerintah provinsi bekerja sama dengan anggota DPRD Sumbar. Tujuannya, agar realisasi dan pemajuan UMKM lebih cepat terwujud," ujarnya.