Padang (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional II Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati di perlintasan sebidang jelang perubahan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) yang akan berlaku mulai 1 Juni 2023.
Vice President PT KAI (Persero) Divre II Sumbar Sofan Hidayah di Padang, Minggu, mengatakan pada 1 Juni ada perubahan jadwal kereta api yang melintas seiring diberlakukannya Gapeka 2023.
Untuk pihaknya melakukan sosialisasi keselamatan di dua titik pelintasan sebidang yaitu JPL 1 KM 0+464 (Stasiun Duku) dan JPL 42 KM 53+006 (Simpang Sicincin), dengan menggandeng Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang dan Komunitas Pecinta Kereta Api KPKD2 SB, dan instansi lainnya.
Sosialisasi keselamatan dilakukan dengan membagikan brosur dan membentangkan spanduk berisi informasi dan imbauan terkait larangan menerobos palang pintu pelintasan dan pengguna jalan diimbau mengutamakan keselamatan bersama.
“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap masyarakat semakin waspada saat melintas di pelintasan sebidang. Mari kita tingkatkan disiplin di pelintasan sebidang dengan menaati aturan lalu lintas dan mengutamakan perjalanan KA saat pintu pelintasan sudah ditutup dan sirene berbunyi," katanya.
Ia menyebut pelanggaran lalu lintas di pelintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di pelintasan sebidang.
Perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.
Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 juga disebutkan pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain.
Kemudian mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Sementara untuk meningkatkan peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, telah diatur pengaturannya secara khusus berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 94 Tahun 2018, tentang peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan.
Sebagai bentuk upaya meningkatkan faktor keselamatan PT KAI juga terus berkoordinasi dengan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dan pemda setempat terkait peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan.
Berita Terkait
Jasa Raharja jamin korban kecelakaan minibus tertabrak Kereta Api Pandalungan
Rabu, 8 Mei 2024 12:26 Wib
Minibus tertabrak kereta api tewaskan tiga orang penumpang
Selasa, 7 Mei 2024 13:45 Wib
Menko PMK tekankan pentingnya masyarakat miliki sikap siap siaga
Jumat, 26 April 2024 0:43 Wib
Ungkap kasus perampokan bersenjata api di Jateng
Rabu, 24 April 2024 13:35 Wib
Jasa Raharja jamin seluruh korban Kereta Api Rajabasa terima santunan
Selasa, 23 April 2024 9:24 Wib
BNPB: 1.585 orang warga harus dievakuasi pasca-erupsi Gunung Ruang
Kamis, 18 April 2024 16:05 Wib
PT KAI Sumbar imbau masyarakat pesan tiket secara daring
Jumat, 12 April 2024 20:23 Wib
Target penumpang kereta api selama lebaran di Padang
Jumat, 5 April 2024 13:34 Wib