Bawaslu Pasaman Barat temukan 943 indikasi pemilih ganda dalam daftar pemilih Pemilu 2024

id Bawaslu Pasaman Barat,Berita pasbar,Berita sumbar,Pemilu 2024

Bawaslu Pasaman Barat temukan 943 indikasi pemilih ganda dalam daftar pemilih Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Pasaman Barat Emra Patria saat menyampaikan temuan selama tahapan Pemilu 2024. (Antara/Altas Maulana).

Simpang Empat (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menemukan sekitar 943 pemilih ganda dalam penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024.

"Kita tidak menemukan nomor induk kependudukan sementara namanya sama. Persoalan ini telah kita sampaikan ke KPU Pasaman Barat untuk ditindaklanjuti," kata Ketua Bawaslu Pasaman Barat Emra Patria di Simpang Empat, Sabtu

Ia mengatakan terhadap pemilih ganda itu diharapkan dapat segera dicocokkan sehingga saat penetapan daftar pemilih tetap tidak ada indikasi ganda lagi," katanya.

Menurutnya juga menemukan ada data pemilih yang meninggal, dan satu kartu keluarga tidak boleh berbeda TPsNya, personil TNI masih terdaftar pemilih dan salah penetapan TPS.

"Segala temuan itu telah kita koordinasikan dengan KPU agar ditindaklanjuti," katanya.

Ia menjelaskan sejak sejak pencocokan dan penelitian pihaknya telah melakukan pengawasan baik pengawasan melekat maupun sampel.

Selain temuan itu Bawaslu Pasaman Barat menemukan 254 orang hasil dari penggabungan pemilih antar kejorongan atau dusun di dalam satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua kecamatan dalam proses pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga, Aditia Pratama mengatakan sesuai aturan yang ada warga yang memiliki hak pilih harus terdaftar untuk memilih di TPS setempat bukan di kejorongan atau dusun lainnya.

Menurutnya temuan penggabungan pemilih itu ditemukan di lima TPS di lima nagari atau desa pada dua kecamatan.

Ia merinci temuan itu saat masa pencocokan dan penelitian di dua jorong yaitu Jorong Silayang sebanyak 74 pemilih digabungkan ke Jorong Muara Mais.

Kemudian di Jorong Simpang Tolang Baru sebanyak 99 pemilih digabungkan ke Jorong Simpang Tolang Lama Nagari Batahan Tengah Kecamatan Ranah Batahan.

Selanjutnya saat penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditemukan di dua Kecamatan yaitu Kecamatan Ranah Batahan Nagari Batahan Barat Jorong Kampung Baru sebanyak 44 pemilih di gabungkan ke Jorong Kampung Mesjid.

"Di Kecamatan Gunung Tuleh Nagari Bahoras Jorong Sitobu sebanyak 23 pemilih digabungkan ke Jorong Rabi Jonggor dan di Nagari Seberang Kenaikan Jorong Kampung Guo sebanyak 14 pemilih digabungkan ke Jorong Bulu Laga," sebutnya

"Tentu itu bertentangan dengan aturan karena menyusun daftar pemilih harya berbasis rukun tangga dan domisili mempertimbangkan jarak tinggal ke TPS," katanya.

Terkait temuan itu pihaknya telah menyurati KPU Pasaman Barat agar kembali di sesuaikan dengan aturan yang ada.

Untuk Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan berjumlah 297.244 pemilih dengan jumlah TPs 1.279 dan satu TPS di Rutan Talu.***2***

---