Miko Kamal Center buka ruang pelaporan pelayanan publik bagi masyarakat

id Pengaduan Layanan Publik, Miko Kamal Center

Miko Kamal Center buka ruang pelaporan pelayanan publik bagi masyarakat

Miko Kamal memberi keterangan pers hadirnya aplikasi layanan pengaduan pelayanan publik. (ANTARA/Mario S Nasution/23)

Padang (ANTARA) - Miko Kamal Center membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan pelayan publik buruk yang mereka temukan di Kota Padang, Sumatera Barat sehingga dapat diperbaiki oleh Pemerintah Kota Padang.

Pembina Miko Kamal Center Miko Kamal dalam jumpa pers di Padang, Rabu mengatakan sejak diluncurkan pada Kamis (4/5) hingga Rabu (17/5) pihaknya telah menerima 14 laporan dari masyarakat terkait pelayanan publik.

Menurut dia setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Satgas yang dibentuk Miko Kamal Center. Satgas ini akan melakukan verifikasi langsung ke lapangan dengan mengambil foto dan video terkait objek pelaporan.

"Setelah mendapatkan bahan maka Satgas ini meneruskan laporan ini kepada pihak terkait dan menembuskan surat tersebut ke Ombudsman Perwakilan Sumbar. Dalam waktu 14 hari Satgas akan mengekspos progres laporan yang telah dibuat," kata dia.

Ia merinci dari 14 laporan yang masuk, sebanyak tujuh laporan sudah diteruskan ke dinas terkait dan satu laporan telah ditanggapi sementara 13 laporan masih belum ada tanggapan dari pemerintah setempat.

Untuk jenis laporan, katanya sebanyak empat laporan terkait fungsi trotoar, tiga laporan terkait jalan rusak, rusaknya lampu lalu lintas, gangguan jalan sebanyak tiga laporan dan satu laporan untuk lampu penerangan jalan umum, pasar dan pantai.

"Miko Kamal Center bukan pengambil kebijakan tapi fasilitor masyrakat kepada pemangku kebijakan sehingga keluhan masyarakat dapat ditanggapi dan ditangani oleh pemerintah sebagai pengambil kebijakan," kata dia.

Menurut dia Kota Padang akan menjadi lebih baik jika fasilitas umum dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat dan pemerintah memiliki kewajiban dan tugas memenuhi hak masyarakat tersebut.

Kota ini menjadi lebih baik karena fasum ini merupakan hak warga dan pemerintah punya tugas memenuhi hak masyarakat tersebut.

Menurut dia sebuah kota dikatakan amburadul jika partisipasi publik terhadap pemerintah itu rendah dan kota dikatakan baik jika partisipasi publik untuk kemajuan kota tinggi.

"Ketika terjadi pelayanan publik berantakan warga Kota Padang dapat menyalurkan kepada kami dan kami coba menanggapi melalui sistem pelaporan yang kami siapkan. Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi Whatsapp dan juga dapat dilakukan secara manual," kata dia.*