Disdukcapil Solok hadirkan inovasi permudah layanan ke masyarakat

id Disdukcapil Solok, inovasi permudah layanan, ke masyarakat,Disdukcapil Solok hadirkan inovasi,inovasi permudah layanan

Disdukcapil Solok hadirkan inovasi permudah layanan ke masyarakat

Kepala Disdukcapil Kabupaten Solok Ricky Carnova saat mendampingi kunjungan Ombudsman RI perwakilan Sumbar. ANTARA/HO-Diskominfo Solok.

Solok (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Solok, Sumatera Barat menciptakan beragam inovasi bertujuan untuk memberikan kemudahan layanan ke masyarakat.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Solok Ricky Carnova di Solok, Senin mengatakan pihaknya selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Solok yang hendak mengurus data-data kependudukan.

Ia menyebutkan bahwa Disdukcapil Kabupaten Solok juga melahirkan inovasi-inovasi untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Inovasi tersebut diantaranya Cetak KTP tanpa Antrian (Cekatan), Perekaman dengan Motor (Predator), Paket Akta Kelahiran Dibawa Pulang Tanpa Diurus (Pak Alipur), STEMPEL CAP POS (Serahterima KIA dan KTP-el kerjasama Disdukcapil dengan PT. Pos Indonesia).

Lebih lanjut inovasi tentang Melayani Akses Dokumen dari Rumah Via Whatsapp (Marawa), Melayanani Akses Dokumen dari Rumah Melalui Petugas Nagari (Marawa Nagari), Penerbitan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak melalui Praktek Layanan Mandiri Bidan (Anak Teladan), Setelah Menikah Semau Dokumen Dapat (Semakin Sedap).

"KK dan Akta Cerai Siap Seketika (Kak Tika), Sistem kejar Bola, dan Satu Link untuk Semua Urusan (Saling Seru)," katanya.

Sebelumnya, Disdukcapil Kabupaten Solok menerima kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat yang diketuai oleh Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Adel Wahidi beserta anggota tim, melakukan visitasi lapangan terkait penilaian penyelenggaraan pelayanan publik ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Solok.

Kegiatan ini merupakan rangkaian dari penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Solok.

Adapun aspek yang dinilai diantaranya sarana prasarana pelayanan publik seperti ketersediaan sarana untuk masyarakat prioritas, ketersediaan Standar Pelayanan, Media pelayanan elektronik seperti website, dan media sosial, serta kompetensi pelaksana pelayanan, diantaranya Kepala Dinas, Pejabat Pengelola Pengaduan, Petugas Pengaduan, dan Staf Pelayanan Disdukcapil.

Penilaian yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumbar ini, diharapkan menjadi pemicu semangat bagi staf dan jajaran Disdukcapil dalam peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.