Pemkab Pesisir Selatan larang keras pemakaian alat tangkap pukat harimau

id Pemkab Pesisir Selatan,nelayan pessel,berita pessel,Pukat Harimau

Pemkab Pesisir Selatan larang keras pemakaian alat tangkap pukat harimau

Dokumentasi - Warga melintas di kapal yang ditangkap karena menggunakan pukat harimau di Lampulo, Banda Aceh. ANTARA/M Haris SA

Painan (ANTARA) - Pemkab Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, melarang keras penggunaan alat tangkap, jenis lampara dasar atau pukat harimau, di kawasan perairan laut daerahnya.

Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Pessel, Firdaus menegaskan, larangan itu tak cuma untuk nelayan setempat.

"Penggunaan alat tangkap lampara dasar atau pusat harimau dilarang di sepanjang perairan Pessel. Baik itu nelayan lokal, maupun nelayan luar daerah," ucapnya, Rabu.

Ia menambahkan, pelarangan penggunaan alat tangkap tersebut, karena sangat merusak ekosistem laut.

Tak cuma ikan, anak ikan, sarang ikan, karang, dan habitat laut lainnya ikut rusak.

"Kalau ini tidak dilarang, jaminan ekonomi masyarakat nelayan setempat dipastikan ikut terganggu. Karena ikan akan sulit ditemukan lagi, akibat dibabat habis ekosistemnya oleh pukat harimau tadi," ujar Firdaus.

Ia mengakui, hingga kini pihaknya masih mendapatkan laporan terkait penggunaan lampara dasar atau pukat harimau, di perairan laut Pessel.

Aktivitas tersebut, dilakukan malam hari, saat kondisi di lautan tidak terpantau.

Antisipasi hal tersebut, pihaknya tetap melakukan pengawasan.

"Hanya saja, dikarenakan personel PPNS kami terbatas, tentu sangat diharapkan sekali bantuan pengawasan dari pihak TNI, Polri, dan masyarakat, agar aktifitas illegal fishing ini, dapat diberantas. Sanksinya tegas, di UU Perikanan Nomor 45 tahun 2009," ucap Firdaus.