Simpang Empat (ANTARA) - Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak dua kilogram lebih atau 2.116 gram daun ganja dengan cara dibakar, Selasa.
"Daun ganja kering yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat pada Jumat (24/2) dengan tersangka inisial MI (41) warga Jorong Koto Pinang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang Pasaman Barat," kata Wakil Kepala Polres Pasaman Barat Kompol Omri Yan Sahureka di Simpang Empat, Selasa.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering itu diawali dengan pembacaan kronologis penangkapan dan penyitaan terkait barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan.
Selain itu juga diperlihatkan kepada pihak terkait yang menghadiri acara pemusnahan barang bukti itu sebelum di bakar.
Omri mengatakan tujuan pemusnahan barang bukti ini tidak lain untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Ini bentuk komitmen, tanggung jawab dan keseriusan kami sebagai pihak Kepolisian ke masyarakat dalam penegakan hukum serta pemberantasan narkotika di Pasaman Barat," tegasnya.
Pemusnahan barang bukti daun ganja kering itu dilakukan dengan cara dibakar dengan minyak tanah yang dimasukkan ke dalam drum yang telah disiapkan di halaman kantor Polres Pasaman Barat.
"Kita akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika karena kasus narkotika cukup tinggi di Pasaman Barat, " ujarnya.
Usai pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh saksi-saksi yang hadir termasuk tersangka.
Pemusnahan barang bukti itu Kepala Satuan Resnarkoba AKP Eri Yanto, pihak terkait lainnya seperti dari penasehat hukum tersangka, Pengadilan Negeri Pasaman Barat, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasaman Barat.
Berita Terkait
Bawaslu Pasaman Barat evaluasi panwaslu kecamatan "existing" untuk Pilkada
Jumat, 26 April 2024 15:23 Wib
Balitbangda Pasaman Barat pelajari pembuatan gula merah dari sawit
Jumat, 26 April 2024 14:16 Wib
Pelayanan paspor kembali dibuka di Pasaman Barat
Kamis, 25 April 2024 18:41 Wib
Pemkab Pasaman Barat gandeng Balitbang propinsi pelajari pembuatan gula merah dari sawit
Kamis, 25 April 2024 18:39 Wib
KPU Pasaman Barat buka pendaftaran bagi 55 PPK Pilkada Serentak 2024
Kamis, 25 April 2024 18:37 Wib
Kejati Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 31 perkara pidana umum
Kamis, 25 April 2024 9:09 Wib
Kemenkumham Sumbar ikuti diskusi publik Naskah Akademik Ranperda DPRD Pasaman
Rabu, 24 April 2024 19:54 Wib
Kejari Pasaman Barat nilai perkara pencabulan persoalan serius dan harus ada penanganan
Rabu, 24 April 2024 18:14 Wib