Polres Pasaman Barat Barat musnahkan barang bukti narkotika

id polres pasaman barat,pemusnahan narkoba,bahaya narkoba

Polres Pasaman Barat Barat musnahkan barang bukti narkotika

Polres Pasaman Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dengan cara di bakar, Selasa. (ANTARA/Altas Maulana)

Simpang Empat (ANTARA) - Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak dua kilogram lebih atau 2.116 gram daun ganja dengan cara dibakar, Selasa.

"Daun ganja kering yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat pada Jumat (24/2) dengan tersangka inisial MI (41) warga Jorong Koto Pinang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang Pasaman Barat," kata Wakil Kepala Polres Pasaman Barat Kompol Omri Yan Sahureka di Simpang Empat, Selasa.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering itu diawali dengan pembacaan kronologis penangkapan dan penyitaan terkait barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan.

Selain itu juga diperlihatkan kepada pihak terkait yang menghadiri acara pemusnahan barang bukti itu sebelum di bakar.

Omri mengatakan tujuan pemusnahan barang bukti ini tidak lain untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Ini bentuk komitmen, tanggung jawab dan keseriusan kami sebagai pihak Kepolisian ke masyarakat dalam penegakan hukum serta pemberantasan narkotika di Pasaman Barat," tegasnya.

Pemusnahan barang bukti daun ganja kering itu dilakukan dengan cara dibakar dengan minyak tanah yang dimasukkan ke dalam drum yang telah disiapkan di halaman kantor Polres Pasaman Barat.

"Kita akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika karena kasus narkotika cukup tinggi di Pasaman Barat, " ujarnya.

Usai pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh saksi-saksi yang hadir termasuk tersangka.

Pemusnahan barang bukti itu Kepala Satuan Resnarkoba AKP Eri Yanto, pihak terkait lainnya seperti dari penasehat hukum tersangka, Pengadilan Negeri Pasaman Barat, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasaman Barat.