Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) tetap wajib dimiliki oleh bakal calon untuk pencalonan diri mereka sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di Pemilu 2024.
"Jadi, SKCK tetap wajib karena untuk menerangkan penerbitan surat keterangan pengadilan," ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
Idham menyampaikan, meskipun tidak dicantumkan dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, SKCK tetap diperlukan untuk penerbitan syarat administratif terbaru yang diatur oleh KPU, yakni keterangan putusan pengadilan yang menyatakan bakal caleg tidak pernah tercatat sebagai terpidana selama lima tahun terakhir.
Surat keterangan putusan pengadilan itu selanjutnya wajib diserahkan oleh bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada KPU sebagai salah satu persyaratan administratif dalam pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di Pemilu 2024.
"SKCK tetap ada karena orang mau apply (mendaftarkan) lamaran kerja saja pake SKCK, apalagi ini urusan menjadi pejabat publik," kata dia.
Sebelumnya, Pasal 8 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota mencantumkan salah satu kelengkapan administratif yang perlu dipenuhi oleh bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah SKCK.
Dalam kesempatan yang sama, Idham pun menyampaikan KPU menyusun beragam persyaratan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berdasarkan Pasal 240 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Dalam mengatur itu, kami rujukannya pada UU Pemilu. Nanti, mohon dibuka Pasal 240 ayat (1) dan (2). Itu rujukan kami," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU RI tegaskan SKCK tetap wajib dimiliki bakal calon anggota DPR-DPRD
Berita Terkait
Mendikbudristek: Gerakan Merdeka Belajar upaya majukan pendidikan RI
Kamis, 2 Mei 2024 10:41 Wib
Fajar/Rian gandakan keunggulan RI atas Inggris pada fase grup
Sabtu, 27 April 2024 20:23 Wib
UEA dan RI kolaborasi dukung pengembangan pencak silat
Jumat, 26 April 2024 18:58 Wib
13 desa wisata di Pariaman ikuti ADWI 2024
Jumat, 26 April 2024 14:33 Wib
Menteri ESDM paparkan upaya RI kurangi emisi di forum WECBelanda
Kamis, 25 April 2024 21:05 Wib
Kemenkominfo RI publikasikan prestasi berhasil diraih Pemkab Solok
Kamis, 25 April 2024 5:34 Wib
Personel Lapas Bukittinggi terbatas, Legislator DPD RI lakukan peninjauan
Rabu, 24 April 2024 15:38 Wib
LSF RI edukasi masyarakat Agam tentang gerakan nasional budaya sensor mandiri
Rabu, 24 April 2024 14:27 Wib