Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) tetap wajib dimiliki oleh bakal calon untuk pencalonan diri mereka sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di Pemilu 2024.
"Jadi, SKCK tetap wajib karena untuk menerangkan penerbitan surat keterangan pengadilan," ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
Idham menyampaikan, meskipun tidak dicantumkan dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, SKCK tetap diperlukan untuk penerbitan syarat administratif terbaru yang diatur oleh KPU, yakni keterangan putusan pengadilan yang menyatakan bakal caleg tidak pernah tercatat sebagai terpidana selama lima tahun terakhir.
Surat keterangan putusan pengadilan itu selanjutnya wajib diserahkan oleh bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada KPU sebagai salah satu persyaratan administratif dalam pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di Pemilu 2024.
"SKCK tetap ada karena orang mau apply (mendaftarkan) lamaran kerja saja pake SKCK, apalagi ini urusan menjadi pejabat publik," kata dia.
Sebelumnya, Pasal 8 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota mencantumkan salah satu kelengkapan administratif yang perlu dipenuhi oleh bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah SKCK.
Dalam kesempatan yang sama, Idham pun menyampaikan KPU menyusun beragam persyaratan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berdasarkan Pasal 240 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Dalam mengatur itu, kami rujukannya pada UU Pemilu. Nanti, mohon dibuka Pasal 240 ayat (1) dan (2). Itu rujukan kami," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU RI tegaskan SKCK tetap wajib dimiliki bakal calon anggota DPR-DPRD
Berita Terkait
Prabowo: Terima kasih Mahkamah Konstitusi
Selasa, 23 April 2024 5:20 Wib
KPU tetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon terpilih pada Rabu
Senin, 22 April 2024 17:16 Wib
Pemkot Pariaman mulai persiapkan anggota Paskibra HUT Kemerdekaan RI
Minggu, 21 April 2024 16:21 Wib
Masyarakat Kota Payakumbuh terima bantuan dari Kemensos RI
Sabtu, 20 April 2024 13:55 Wib
Bawaslu RI pastikan serahkan kesimpulan ke MK pada hari ini
Selasa, 16 April 2024 10:51 Wib
Legislator RI Ade Rezki berikan sembako ke ratusan Pasukan Kuning Bukittinggi
Senin, 8 April 2024 16:05 Wib
Legislator RI Ade Rezki berikan bantuan korban banjir lahar Marapi
Minggu, 7 April 2024 17:35 Wib
Komisi VI DPR RI apresiasi peningkatan kinerja keuangan PLN
Jumat, 5 April 2024 4:48 Wib