Badan publik di Solok Selatan diminta wujudkan tata pemerintahan yang baik

id keterbukaan informasi,pemkab solok selatan,ppid solok selatan,sumatera barat

Badan publik di Solok Selatan diminta wujudkan tata pemerintahan yang baik

Bupati Solok Selatan, Khairunas. (ANTARA/HO-Diskominfo Solok Selatan)

Padang Aro, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, terus mendorong meningkatnya keterbukaan informasi seluruh badan publik di daerah itu untuk menciptakan transparansi demi mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance).

Bupati Solok Selatan, Khairunas di Padang Aro, Rabu mengatakan seluruh badan publik untuk terlibat aktif dalam upaya ini dengan membuka pintu selebar-lebarnya informasi yang ada pada institusinya masing-masing kepada masyarakat.

"Kita ingin membuka dan menyebarluaskan informasi pembangunan dan pelayanan lebih luas dan lebih kompleks lagi kepada masyarakat," katanya.

Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri pemerintahan yang akuntabel, karena selain sebagai kebutuhan masyarakat, penyebarluasan informasi merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.

Selain itu, ini juga merupakan amanat dari UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi.

Bupati menyebutkan bahwa setiap badan publik yang menyelenggarakan kegiatannya, sepanjang sebagian atau seluruh dana nya bersumber dari APBN dan/atau APBD, serta sumbangan masyarakat, berkewajiban membentuk, mengelola, dan memberikan akses layanan informasi kepada masyarakat.

Untuk diketahui, selama beberapa tahun terakhir Pemkab Solok Selatan telah melakukan upaya untuk membuka pintu informasi seluas-luasnya, baik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan media sosial.

Dari upaya tersebut, pada 2022 Solok Selatan mengantongi predikat "Menuju Informatif" dari Komisi Informasi Sumatera Barat dengan nilai 83,21 poin.

"Ini merupakan lompatan besar dari sebelumnya hanya memperoleh predikat Tidak Informatif," katanya.

Lebih lanjut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Solok Selatan Firdaus Firman mengatakan sosialisasi yang bertujuan untuk terus mendorong Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diselenggarakan oleh Badan Publik se-Solok Selatan.

Selain itu untuk penguatan tata kelola Pelayanan Informasi Publik dan berkesinambungan dalam pengelolaan PPID di OPD dan badan publik lainnya di Solok Selatan. (*)