Diskominfo Solok adakan Monev PPID tingkatkan keterbukaan informasi

id Diskominfo Solok, adakan Monev PPID, tingkatkan keterbukaan, informasi publik

Diskominfo Solok adakan Monev PPID tingkatkan keterbukaan informasi

Tim Diskominfo Kota Solok saat memonitor komputer. ANTARA/HO-Diskominfo Solok

Solok (ANTARA) - Dinas Kominfo (Diskominfo) Kota Solok, Sumatera Barat mengadakan monitoring dan evaluasi (Monev) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik.

Kepala Dinas Kominfo Kota Solok Heppy Dharmawan di Solok, Senin mengatakan bahwa PPID merupakan bentuk layanan untuk memenuhi hak masyarakat terkait keterbukaan informasi badan publik, karena mereka berhak mengetahui segala hal yang dikerjakan oleh lembaga pemerintah.

”Monev ini diharapkan dapat meningkatkan komitmen badan publik terhadap kualitas keterbukaan informasi publik dalam pelayanan informasi yang mudah dan cepat,” kata dia.

Selain itu, menurut dia PPID merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan atau pelayanan informasi di badan publik.

Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang dapat menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan cepat.

Daftar informasi publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan badan publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

“Tim yang turun memastikan terkait pejabat dan admin di OPD, kemudian bagi admin yang baru langsung dilakukan simulasi di website PPID terkait upload DIP dikarenakan kita baru selesai membangun website secara mandiri,“ kata dia.

Ia menyebutkan tim monev yang turun berjumlah 12 orang dan dibagi menjadi dua tim berlangsung selama lima hari guna melakukan koordinasi dengan pejabat terkait serta melakukan pendampingan bagi admin khususnya yang baru pada 31 OPD serta 3 Bagian pada Setda.

Dari hasil monev diketahui ada beberapa OPD yang belum melakukan pengunduhan DIP kemudian ada juga yang kesulitan mendapatkan DIP pada internal OPD masing masing.

Selesai monev ini akan segera dibuatkan SK wali kota serta surat edaran dari sekretaris daerah terkait kewajiban badan publik.

Dengan adanya ketersediaan Daftar Informasi Publik di PPID Utama melalui webside PPID http://ppid.solokkota.go.id/ akan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang membutuhkan informasi terkait program, kegiatan maupun kebijakan dari Pemkot Solok.

Lebih lanjut, dalam rangka implementasi Undang Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo selaku PPID Utama melakukan monitoring dan pendampingan ke seluruh OPD di Kota Solok khususnya terkait migrasi website.

Selain itu, mengacu pada UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan pada tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008.

Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali beberapa informasi tertentu.