Padang Panjang (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang mendapat piagam penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia karena berhasil raih nilai kualitas tertinggi se-Sumatera Barat dari 19 Kantor Pertanahan kabupaten/kota dengan nilai 88,41 dan Predikat A,
Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang, Endi Poernomo di Padang Panjang, Senin, mengatakan kota itu menjadi satu-satunya Kantor Pertanahan di Provinsi Sumatera Barat yang memperoleh predikat nilai A dalam Kepatuhan Pelayanan Publik Bidang Pertanahan pada Tahun 2022.
"Pada Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Bidang Pertanahan Tahun 2021, Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang berada di peringkat ke 11 dengan nilai 70,43, Alhamdulillah untuk tahun 2022 kita berhasil meraih nilai tertinggi 88,41 dengan predikat A," katanya.
Dia katakan, piagam penghargaan diserahkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat, Yefri Heriani dan disaksikan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat, Saiful dan Para Pejabat Administrator di Lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat, bertempat di Aula Lantai III Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat.
Ada 4 kategori yang menjadi penilaian, diantaranya input potensi sarana dan prasarana, standar pelayanan publik, persepsi maladministrasi, dan pengelolaan pengaduan Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang berhasil meraih interval nila tertinggi di angka 88,41.
Dijelaskannya dari kategori penilaian yang dilakukan terhadap Kantor Pertanahan Kota Padang panjang, masing-masing untuk input potensi sarana dan prasarana dengan nilai 16,42, proses pelayanan publik 30,37, output persepsi maladministrasi 24,04 dan pengelolaan pengaduan 17,58.
"Untuk penilaian ang dilakukan selain administrasi juga dilakukan wawancara terhadap kepala seksi/ kepala TU, Kepala Bidang/ Staf Bidang Pengaduan dan petugas pelayanan," ujarnya.
Meskipun meraih nilai tertinggi, Endi, optimis keberhasilan Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang ini menjadi motivasi untuk lebih baik lagi di masa yang akan datang.
Sementara itu Ombudsman mencatat lima substansi laporan terbanyak yang dilaporkan masyarakat adalah masalah pendidikan dan agraria/ pertanahan. Sedangkan maladministrasi terbanyak yang ditemukan dari laporan masyarakat adalah tidak memberikan pelayanan.
Berita Terkait
Kementan alokasikan Rp33,34 miliar pulihkan pertanian di Sumbar
Minggu, 19 Mei 2024 5:12 Wib
"Sinergi kolaborasi untuk negeri", IDI Pasbar dekatkan pelayanan kesehatan ke masyarakat Kinali
Sabtu, 18 Mei 2024 19:36 Wib
PT BTN serahkan bantuan Rp200 juta untuk korban bencana di Sumbar
Sabtu, 18 Mei 2024 19:34 Wib
Mentan tinjau lokasi bencana di Agam anggarkan bantuan Rp 10 miliar
Sabtu, 18 Mei 2024 17:11 Wib
Selasar duka dan doa dari Marapi
Sabtu, 18 Mei 2024 12:06 Wib
BKSDA Sumbar lepasliar kucing hutan ke habitat usai ditemukan warga Agam
Sabtu, 18 Mei 2024 11:59 Wib
Mensos pastikan posko baru aman dari jalur lahar dingin Marapi
Sabtu, 18 Mei 2024 4:52 Wib
Pemkab Pasaman kembali raih Opini WTP ke-11 kali Berturut-turut
Jumat, 17 Mei 2024 22:35 Wib