Terbaik di Sumbar, Ombudsman beri piagam penghargaan Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang.

id ombusman sumbar,kantor pertanahan padang panjang,sumbar

Terbaik di Sumbar, Ombudsman beri piagam penghargaan Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang.

Kepala Kantor Petanahan Kota Padang Panjang, Endi Poernomo, terima piagam penghargaan dari Ombudsman. (ANTARA/HO-Diskominfo Padang Panjang)

Padang Panjang (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang mendapat piagam penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia karena berhasil raih nilai kualitas tertinggi se-Sumatera Barat dari 19 Kantor Pertanahan kabupaten/kota dengan nilai 88,41 dan Predikat A,

Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang, Endi Poernomo di Padang Panjang, Senin, mengatakan kota itu menjadi satu-satunya Kantor Pertanahan di Provinsi Sumatera Barat yang memperoleh predikat nilai A dalam Kepatuhan Pelayanan Publik Bidang Pertanahan pada Tahun 2022.

"Pada Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Bidang Pertanahan Tahun 2021, Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang berada di peringkat ke 11 dengan nilai 70,43, Alhamdulillah untuk tahun 2022 kita berhasil meraih nilai tertinggi 88,41 dengan predikat A," katanya.

Dia katakan, piagam penghargaan diserahkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat, Yefri Heriani dan disaksikan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat, Saiful dan Para Pejabat Administrator di Lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat, bertempat di Aula Lantai III Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat.

Ada 4 kategori yang menjadi penilaian, diantaranya input potensi sarana dan prasarana, standar pelayanan publik, persepsi maladministrasi, dan pengelolaan pengaduan Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang berhasil meraih interval nila tertinggi di angka 88,41.

Dijelaskannya dari kategori penilaian yang dilakukan terhadap Kantor Pertanahan Kota Padang panjang, masing-masing untuk input potensi sarana dan prasarana dengan nilai 16,42, proses pelayanan publik 30,37, output persepsi maladministrasi 24,04 dan pengelolaan pengaduan 17,58.

"Untuk penilaian ang dilakukan selain administrasi juga dilakukan wawancara terhadap kepala seksi/ kepala TU, Kepala Bidang/ Staf Bidang Pengaduan dan petugas pelayanan," ujarnya.

Meskipun meraih nilai tertinggi, Endi, optimis keberhasilan Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang ini menjadi motivasi untuk lebih baik lagi di masa yang akan datang.

Sementara itu Ombudsman mencatat lima substansi laporan terbanyak yang dilaporkan masyarakat adalah masalah pendidikan dan agraria/ pertanahan. Sedangkan maladministrasi terbanyak yang ditemukan dari laporan masyarakat adalah tidak memberikan pelayanan.