Wawako Padang Panjang: Restorative justice penanganan cepat dan fleksibel

id restorative justice,kejari padang panjang,pemkot padang panjang

Wawako Padang Panjang: Restorative justice penanganan cepat dan fleksibel

Wawako Padang Panjang Asrul meresmikan rumah restorative justice Kejaksaan Negeri setempat, Rabu. (ANTARA/HO-Diskominfo Padang Panjang)

Padang Panjang (ANTARA) - Wakil Walikota Padang Panjang, Sumatera Barat, Asrul mengatakan rumah restorative justice bertujuan agar penanganan perkara lebih cepat, fleksibel dan tidak kaku, melalui cara mediasi mencari penyelesaian yang adil tanpa membawa ke meja hijau.

"Kami mengapresiasi program kejaksaan dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat dengan prinsip pemulihan melalui kesepakatan perdamaian," katanya saat meresmikan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang di Rumah Healing, Kelurahan Pasar Usang, Rabu.

Restorative justice, katanya merupakan inovasi sebagai upaya menegakkan keadilan bagi masyarakat yang lebih mengedepankan proses musyawarah dalam penyelesaian perkara tertentu.

Ia mengimbau agar layanan ini dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin oleh masyarakat dalam membantu penyelesaian perkara yang dihadapi.

"Ke depan semoga inovasi ini dapat berjalan sebaik-baiknya dan bisa sebagai wadah masyarakat dan solusi setiap permasalahan hukum tertentu di tengah masyarakat," katanya.

Sementara Kepala Kejari Padang Panjang, Nilma, menyebutkan rumah restorative justice merupakan langkah yang dilakukan Kejaksaan Negeri untuk menumbuhkan rasa keadilan, memperbaiki kerusakan serta alternatif penyelesaian suatu perkara yang mengutamakan perdamaian.

"Namun tidak semua perkara yang dapat dilayani di sini. Beberapa kriteria di antaranya tersangka baru pertama kali beperkara. Perkara dengan ancaman hukumannya di bawah lima tahun, dan kerugian yang ditimbulkanya di bawah Rp2 juta," kata dia.

Nilma berharap dengan hadirnya rumah restorative justice ini dapat berkontribusi dan dirasakan manfaatnya untuk menjaga kedamaian dan harmoni dalam masyarakat.

"Semoga melalui program ini dapat membantu dan menambah pengetahuan secara komprehensif tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui konsep restorative justice," ujarnya.