Padang Panjang (ANTARA) - Wakil Walikota Padang Panjang, Sumatera Barat, Asrul mengatakan rumah restorative justice bertujuan agar penanganan perkara lebih cepat, fleksibel dan tidak kaku, melalui cara mediasi mencari penyelesaian yang adil tanpa membawa ke meja hijau.
"Kami mengapresiasi program kejaksaan dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat dengan prinsip pemulihan melalui kesepakatan perdamaian," katanya saat meresmikan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang di Rumah Healing, Kelurahan Pasar Usang, Rabu.
Restorative justice, katanya merupakan inovasi sebagai upaya menegakkan keadilan bagi masyarakat yang lebih mengedepankan proses musyawarah dalam penyelesaian perkara tertentu.
Ia mengimbau agar layanan ini dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin oleh masyarakat dalam membantu penyelesaian perkara yang dihadapi.
"Ke depan semoga inovasi ini dapat berjalan sebaik-baiknya dan bisa sebagai wadah masyarakat dan solusi setiap permasalahan hukum tertentu di tengah masyarakat," katanya.
Sementara Kepala Kejari Padang Panjang, Nilma, menyebutkan rumah restorative justice merupakan langkah yang dilakukan Kejaksaan Negeri untuk menumbuhkan rasa keadilan, memperbaiki kerusakan serta alternatif penyelesaian suatu perkara yang mengutamakan perdamaian.
"Namun tidak semua perkara yang dapat dilayani di sini. Beberapa kriteria di antaranya tersangka baru pertama kali beperkara. Perkara dengan ancaman hukumannya di bawah lima tahun, dan kerugian yang ditimbulkanya di bawah Rp2 juta," kata dia.
Nilma berharap dengan hadirnya rumah restorative justice ini dapat berkontribusi dan dirasakan manfaatnya untuk menjaga kedamaian dan harmoni dalam masyarakat.
"Semoga melalui program ini dapat membantu dan menambah pengetahuan secara komprehensif tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui konsep restorative justice," ujarnya.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumbar gelar rapat penetapan Panitia seleksi Paralegal Justice Award 2024
Senin, 25 Maret 2024 19:28 Wib
Kemenkumham Sumbar berikan pembinaan Nagari Sadar Hukum di Nagari Limau Gadang Pessel
Rabu, 6 Desember 2023 21:31 Wib
Bupati Rusma Yul Anwar hadiri peresmian program restorative justice plus
Selasa, 21 November 2023 9:16 Wib
Kejari Bukittinggi rehabilitasi tujuh tersangka pidana narkotika melalui Restorative Justice
Kamis, 12 Oktober 2023 17:33 Wib
Kejari Bukittinggi terapkan Restorative Justice untuk dua kasus narkotika
Sabtu, 7 Oktober 2023 11:58 Wib
Kemenkumham Sumbar kukuhkan keberadaan delapan paralegal justice
Senin, 21 Agustus 2023 17:33 Wib
Kejari Pasaman Barat ungkap delapan penyidikan, tiga penyelidikan dan delapan restorative justice periode Januari-Juli 2023
Sabtu, 22 Juli 2023 18:32 Wib
Kejari Dharmasraya fasilitasi penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice
Kamis, 11 Mei 2023 19:41 Wib