Padang (ANTARA) - Nilai kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Provinsi Sumatera Barat naik dari kategori kuning pada 2021 menjadi kategori hijau atau berkualitas tinggi pada 2022, berdasarkan penilaian dari Ombudsman RI.
“Penghargaan ini adalah buah dari kerja keras seluruh jajaran Pemprov untuk menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat,“ kata Gubernur Sumbar Mahyeldi di Padang, Selasa.
Ia menyebut dari penilaian yang dilakukan Ombudsman RI, Pemprov Sumbar mendapatkan skor 82,60 dengan kategori berkualitas tinggi. Penilaian tersebut sesuai dengan kondisi ril dilapangan karena didasari oleh indikator yang jelas dan terukur.
“Penghargaan ini sekaligus menjadi bukti bahwa komitmen Pemprov Sumbar untuk menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat telah mulai berjalan pada rel yang benar," katanya.
Peningkatan kualitas pelayanan itu dilakukan salah satunya dengan penerapan karakter BerAKHLAK dan beriorentasi pelayanan pada ASN, sehingga masyarakat merasa nyaman dan terlayani.
Terkait pelayanan publik, Pemprov Sumbar juga telah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai landasan dalam pelayanan masyarakat.
Sementara itu Wakil Kepala Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus menyampaikan, Pemprov Sumbar berhasil memenuhi standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang No 25 Tahun 2009. Hal tersebut perlu diapresiasi karena membutuhkan komitmen yang kuat dalam menerapkannya.
Ia mengatakan dalam melakukan penilaian, Ombudsman menggunakan empat aspek sebagai indikator penilaian antara lain kompetensi penyelenggaraan dan pemenuhan sarana dan prasarana, pemenuhan standar pelayanan publik atau penilaian masyarakat, dan pengelola pengaduan.
Kemudian terakhir, mengacu pada UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik di mana terdapat 14 butir standar pelayanan publik.
"Ombudsman mempunyai tugas sebagai pengawas pelayanan public dengan menggunakan 4 aspek sebagai dasar penilaian, ini yang kita lakukan setiap tahun," ujarnya.
Penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) atas penilaian terhadap kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 itu diterima langsung oleh gubernur di Padang.
Berita Terkait
Penyuluh hukum Kemenkumham Sumbar tanamkan nilai nasionalisme ke WBP
Selasa, 30 April 2024 19:59 Wib
Pengamat nilai wasit AFC kembali rugikan timnas Indonesia U-23
Selasa, 30 April 2024 5:45 Wib
Rafael Struick nilai kemenangan dari Korsel U-23 sebagai kinerja tim
Jumat, 26 April 2024 9:04 Wib
Kejari Pasaman Barat nilai perkara pencabulan persoalan serius dan harus ada penanganan
Rabu, 24 April 2024 18:14 Wib
Rupiah Selasa pagi turun 7 poin menjadi Rp16.244 per dolar AS
Selasa, 23 April 2024 9:47 Wib
MK nilai dalil soal Jokowi dukung pencalonan Gibran tidak cukup kuat
Senin, 22 April 2024 12:41 Wib
Rupiah Senin pagi naik 45 poin menjadi Rp16.215 per dolar AS
Senin, 22 April 2024 9:13 Wib
Rupiah Jumat pagi turun 84 poin menjadi Rp16.263 per dolar AS
Jumat, 19 April 2024 9:26 Wib