Nilai kepatuhan pelayanan publik Sumbar naik dari kategori kuning jadi hijau

id ombudsman,nilai pelayan publik sumbar,mahyeldi

Nilai kepatuhan pelayanan publik Sumbar naik dari kategori kuning jadi hijau

Gubernur Sumbar Mahyeldi menerima penghargaan dari Ombudsman. ANTARA/Dok Diskominfotik Sumbar

Padang (ANTARA) - Nilai kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Provinsi Sumatera Barat naik dari kategori kuning pada 2021 menjadi kategori hijau atau berkualitas tinggi pada 2022, berdasarkan penilaian dari Ombudsman RI.

“Penghargaan ini adalah buah dari kerja keras seluruh jajaran Pemprov untuk menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat,“ kata Gubernur Sumbar Mahyeldi di Padang, Selasa.

Ia menyebut dari penilaian yang dilakukan Ombudsman RI, Pemprov Sumbar mendapatkan skor 82,60 dengan kategori berkualitas tinggi. Penilaian tersebut sesuai dengan kondisi ril dilapangan karena didasari oleh indikator yang jelas dan terukur.

“Penghargaan ini sekaligus menjadi bukti bahwa komitmen Pemprov Sumbar untuk menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat telah mulai berjalan pada rel yang benar," katanya.

Peningkatan kualitas pelayanan itu dilakukan salah satunya dengan penerapan karakter BerAKHLAK dan beriorentasi pelayanan pada ASN, sehingga masyarakat merasa nyaman dan terlayani.

Terkait pelayanan publik, Pemprov Sumbar juga telah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai landasan dalam pelayanan masyarakat.

Sementara itu Wakil Kepala Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus menyampaikan, Pemprov Sumbar berhasil memenuhi standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang No 25 Tahun 2009. Hal tersebut perlu diapresiasi karena membutuhkan komitmen yang kuat dalam menerapkannya.

Ia mengatakan dalam melakukan penilaian, Ombudsman menggunakan empat aspek sebagai indikator penilaian antara lain kompetensi penyelenggaraan dan pemenuhan sarana dan prasarana, pemenuhan standar pelayanan publik atau penilaian masyarakat, dan pengelola pengaduan.

Kemudian terakhir, mengacu pada UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik di mana terdapat 14 butir standar pelayanan publik.

"Ombudsman mempunyai tugas sebagai pengawas pelayanan public dengan menggunakan 4 aspek sebagai dasar penilaian, ini yang kita lakukan setiap tahun," ujarnya.

Penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) atas penilaian terhadap kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 itu diterima langsung oleh gubernur di Padang.