Hukuman seumur hidup bagi pelaku kekerasan seksual, Ini pendapat MenPPPA

id Bintang Puspayoga,Kekerasan seksual,Hukuman seumur hidup,hukuman mati,Pemerkosa

Hukuman seumur hidup bagi pelaku kekerasan seksual, Ini pendapat MenPPPA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga di sela-sela acara Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/2/2023). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Bogor (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan hukuman penjara seumur hidup bagi pelaku kekerasan seksual adalah hukuman setimpal atas perbuatan biadab yang dilakukan pelaku kepada korban.

"Hukuman seumur hidup ini, kalau ada yang mengatakan tidak manusiawi, bagi saya itu sangat manusiawi," kata Menteri Bintang Puspayoga di sela-sela acara Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Rabu.

Bintang Puspayoga pun mengapresiasi hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada pelaku pemerkosa lima anak kandung dan dua cucu di Ambon.

Menurut Bintang, hukuman berat harus diberikan kepada pelaku kekerasan seksual agar menimbulkan efek jera bagi pelaku dan orang lain.

Selain itu, pelaku layak dihukum berat karena perbuatan tidak manusiawi pelaku kepada korban yang membuat korban dan keluarganya berpotensi mengalami trauma berkepanjangan.

Pihaknya mencontohkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada terpidana HW, pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

"Kalau kita melihat apa yang mereka (kasus di Ambon) lakukan sama dengan hukuman mati yang kasus di Jawa Barat," katanya.

Sebelumnya, terdakwa Robby Hitipeuw (51), seorang kakek di Ambon, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas perbuatan asusila terdakwa kepada lima anak kandungnya dan dua cucu.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MenPPPA: Hukuman seumur hidup pelaku kekerasan seksual manusiawi