Padang (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut mulai menerapkan pembatasan pembelian Bahan Bakar Bersubsidi (BBM) di dua SPBU di provinsi tersebut dengan menerapkan pola Fuel Cycle atau Jenis BBM Tertentu (JBT)
Sales Area Manager (SAM) Sumbar PT Pertamina Patra Niaga, Narotama Aulia Fazri di Payakumbuh mengatakan pembatasan ini sudah dilakukan sejak Desember 2022 dengan pembelian maksimum 200 liter per kendaraan.
"Kita terapkan di dua SPBU di Kota Payakumbuh dan Limapuluh Kota," kata dia.
Ia mengatakan konsumen tidak perlu bingung untuk pembayaran ketika membeli BBM Bersubsidi dua SPBU tersebut.
Program dengan sistem QR Code ini tidak merepotkan masyarakat dengan cukup mendaftarkan kendaraan dengan KTP, STNK, dan foto tampak depan, belakang, samping (kendaraan).
"QR Code itu yang dibawa ke SPBU," katanya.
Menurut dia, pembayarannya tetap menggunakan uang tunai dan tidak harus menggunakan aplikasi namun QR itu di scan. Melalui QR itu terdata di situ misalnya pembelian 200 liter, terdata 200 liter.
"Dalam sehari tidak bisa lebih, sekalipun dia pindah ke SPBU lain, itu pengendalian yang bisa (dilakukan)," katanya.
Menurut dia,, penerapan pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) itu akan diterapkan secara perlahan di seluruh wilayah Sumbar.
"Kami berharap Satgas Pengawasan BBM dan LPG yang ketua pelaksananya adalah Kadis ESDM Sumbar bisa mendukung untuk bisa diterapkan di seluruh Sumbar," katanya.
Salah seorang konsumen Doni menyebut bahwa ia sudah menggunakan sistem JBT atau Fuel Cycle selama dua bulan belakangan.
"Kendalanya mengisi di SPBU lain, seperti barcode sudah dipakai tidak bisa mengisi lagi padahal waktunya sudah melebihi dari biasa. Khusus buat colt diesel (kuota maksimum) 200 liter per hari cukuplah," tuturnya.
PT Pertamina (Persero) tengah mencoba regulasi Fuel Cycle pada BBM Bersubsidi yang bertujuan mendorong penggunaan QR Code pada setiap transaksi BBM Bersubsidi seperti Bio Solar dan Pertalite melalui program JBT.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM dan Surat Keputusan (SK) Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) nomor 04/ P3JBT/BPH Migas/ Kom/2020.
Regulasi ini mengatur jenis kendaraan pribadi roda empat pengisian solar bersubsidi sebanyak 60 liter per hari, 80 liter per hari untuk kendaraan penumpang atau barang roda empat.
Serta, 200 liter per hari untuk kendaraan penumpang atau barang roda enam atau lebih, sementara BBM Subsidi jenis Pertalite maksimal 120 liter per hari.***2***
Berita Terkait
Sepekan, harga BBM imbas Iran-Israel hingga langkah BI jaga rupiah
Minggu, 21 April 2024 8:36 Wib
Pertamina: Konsumsi BBM di Sumbar naik 44 persen saat Lebaran
Minggu, 21 April 2024 5:22 Wib
Ketersediaan BBM selama Lebaran di SPBU Pasaman Barat mencukupi
Jumat, 12 April 2024 18:23 Wib
Pertamina terapkan skema alternatif untuk daerah terdampak bencana
Sabtu, 6 April 2024 14:33 Wib
Pertamina cek kualitas BBM dua SPBU di Kota Padang
Jumat, 5 April 2024 19:12 Wib
Sebuah kapal BBM terbakar di Pelabuhan Marunda
Selasa, 2 April 2024 13:31 Wib
Polres Pasaman gelar patroli ke SPBU antisipasi penyalahgunaan BBM
Senin, 1 April 2024 10:58 Wib
Polres Pasaman Barat gelar patroli ke SPBU antisipasi penyalahgunaan BBM
Minggu, 31 Maret 2024 17:50 Wib