DPRD Sumbar tetapkan ranperda inisiatif Pokok-Pokok Kebudayaan

id Padang,Sumbar,DPRD Sumbar

DPRD Sumbar tetapkan ranperda inisiatif Pokok-Pokok Kebudayaan

Ketua DPRD Sumbar Supardi pimpin sidang paripurna di Padang, Senin (30/1) (ANTARA/HO DPRD Sumbar)

Padang (ANTARA) - DPRD Sumatera Barat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pokok-Pokok Kebudayaan yang merupakan inisiasi Komisi V DPRD Sumbar sebagai usul prakarsa DPRD Sumbar.

Ketua DPRD Sumbar Supardi saat rapat paripurna di Padang, Senin mengatakan kebudayaan merupakan salah satu bidang yang sangat penting untuk diperhatikan dalam kerangka perencanaan pembangunan, baik pembangunan berskala nasional dan daerah, maupun dalam praktik kehidupan sehari-hari.

Ia menilai kebudayaan melekat dalam setiap individu dan kelompok bangsa, yang merupakan ekspresi dari kompleksitas kehidupan. Kebudayaan dalam salah satu pengertiannya adalah segala jenis hasil pemikiran, praktik sehari-hari, gagasan, yang dihasilkan dari proses belajar.

"Proses ini dapat dijelaskan sebagai praktik baik dari pengalaman hidup manusia atau kelompok masyarakat, yang kemudian dipelihara, diwariskan, dan disimpan dalam berbagai bentuknya," kata dia.

Ia mengatakan wujud dari kebudayaan dapat berupa benda yang tampak (tangible) dan hal yang tak tampak (intangible). Dalam konteks Sumatera Barat, bentuk-bentuk hasil kebudayaan ini dapat ditemukan dalam beragam bentuk mulai dari warisan budaya yang dihasilkan beriringan dengan sejarah masyarakat, pengetahuan yang dihasilkan dari kehidupan, ekspresi seni, hingga karya-karya kontemporer.

"Seluruh bentuk dan nilai yang ada dalam kebudayaan ini perlu dijaga dan dikembangkan untuk meningkatkan kualitas kehidupan," kata dia.

Ia menjelaskan Sumatera Barat sebagai sebuah Provinsi sesuai Ketentuan Pasal 5 huruf c Undang-Undan Nomor 17 Tahun 2022 memiliki karakteristik adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah Adat Basandi Syara', Syara' Basandi kitabullah (ABS-SBK) sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku.

Selain itu sesuai dengan kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/ nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.

Sumatera Barat dapat identik dengan dua hal yaitu Minangkabau dan Islam dan dalam Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Provinsi Sumatera Barat 2018 garis besar permasalahan kebudayaan di Sumatera Barat adalah eksistensi kebudayaan lokal di tengah masyarakat tergerus akibat pengaruh globalisasi.

"PPKD melihat salah satu kesulitan disebabkan belum adanya regulasi khusus di Sumatera Barat mengenai kebudayaan namun dalam dokumen yang sama, belum nampak arah yang jelas terkait upaya mengatasi hal tersebut," kata dia.

Begitu juga dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat 2021-2026, hal ini merupakan salah satu dasar pertimbangan diajukan usul prakarsa Pokok-Pokok Kebudayaan Sumatera Barat.

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang tergabung dalam Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat, mengajukan usul prakarsa terhadap Ranperda tentang Pokok-Pokok Kebudayaan Sumatera Barat yang merupakan salah satu ranperda dalam Propemperda 2023.

Menurut dia Ranperda tentang Pokok- Pokok Kebudayaan Sumatera Barat dan untuk memenuhi amanat Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh Anggota DPRD, Komisi, Gabungan Komisi atau Bapemperda yang dikoordinasikan oleh Bapemperda.

"Maka Ranperda yang diinisiasi oleh Fraksi Gerindra tersebut diusulkan dari Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat yang salah satu lingkup tugasnya membawahi urusan bidang kebudayaan," kata dia.