Penghargaan diraih Bank Nagari sepanjang 2022

id Bank Nagari, Penghargaan, infobank

Penghargaan diraih Bank Nagari sepanjang 2022

Direktur Utama Bank Nagari Muhammad Irsyad (kiri) didampingi Direktur Kredit dan Syariah Gusti Candra dan Direktur Operasional Syarizal (kanan). (ANTARA/Bank Nagari)

Padang (ANTARA) - Selama 2022, penghargaan yang diperoleh oleh Bank Nagari jumlah sangat banyak dari berbagai aspek yang merupakan buah dari kinerja positid ditunjukan jajaran direksi bersama komponen karyawan dan dukungan komisaris.

Direktur Utama Bank Nagari Muhamad Irsyad mengatakan, Bank Nagari telah menerima berbagai penghargaan, di antaranya peringkat 1 kategori UUS Bank Umum Konvensional–BUK (Aset Rp2,5 triliun hingga Rp5 triliun) diberikan oleh Infobank Digital Brand Awards 2022.

Peringkat 3 kategori KBMI 1 (Modal Inti hingga Rp6 triliun) diberikan oleh Infobank Digital Brand Awards 2022.

Kemudian The Best Rating BUMD Keuangan Versi Infobank 2022. Golden Trophy Infobank Awards 2022. Predikat “Excellence” Infobank Sharia Awards 2022, The 2th Best Finance Sharia Regional Bank Company Asset 25 T – 50 T oleh Economic Review Indonesia Finance Award-V 2022.

Kemudian, kata Irsyad kriteria Bank Umum dengan peserta literasi terbanyak Bulan Inklusi Keuangan tahun 2022 oleh OJK Sumatera Barat, TOP 100 CEO 2022 kepada Direktur Utama Bank Nagari, Muhamad Irsyad diberikan oleh Info Bank.

Kategori Bank Pembangunan Daerah dengan Pembiayaan UMKM Terbaik diberikan oleh Anugerah Syariah Republika Tahun 2022.

Selanjutnya, TOP Digital Implementation 2022 Level Stars 4 diberikan oleh IT Works TOP Leader on Digital Implementation 2022 kepada Direktur Utama Bank Nagari dan TOP Chief Information Officer (CIO) on Digital Implementation 2022 kepada Direktur Keuangan Bank Nagari diberikan oleh Majalah IT Work.

Penghargaan dari Dirjen Perbendaharaan Negara (DJPP) dalam pengembangan Dashboard rekening virtual.

Terbaik 3 Kategori Bank Pembangunan Daerah sebagai Bank Penerima Setoran - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) diberikan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).