Ombudsman Temukan Pungli Terhadap Napi Lapas Pekanbaru

id Ombudsman Temukan Pungli Terhadap Napi Lapas Pekanbaru

Pekanbaru, (Antara) - Ombudsman RI mengungkapkan adanya empat pungutan liar alias "pungli" yang dilakukan petugas kepada narapidana di Lapas Klas IIA Pekanbaru, Riau. "Pungutan terhadap narapidana ini menjadi temuan khusus Ombudsman di Lapas Pekanbaru," kata Wakil Ketua Ombudsman Azlaini Agus pada Seminar Peran Ombudsman dalam Pengawasan Pelayanan Publik, di Pekanbaru, Kamis. Empat pungli itu antara lain untuk pengurusan Pembebasan Bersyarat (PB) sebesar Rp2 juta-Rp2,5 juta, pungli Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar Rp500 ribu-Rp700 ribu. Kemudian dua pungli lainnya adalah saat narapidana akan mengurus asimilasi sebesar Rp1 juta-Rp2 juta, dan pungli Cuti Menjenguk Keluarga (CMK) sebesar Rp1,5 juta-Rp2 juta. "Kalau tidak membayar, bisa tidak diurus. Padahal itu kan hak dari narapidana," katanya. Azlaini mengatakan Ombudsman menemukan temuan pungli itu saat supervisi ke Lapas Klas IIA Pekanbaru pada tanggal 30 Mei hingga 14 Agustus 2013. Tim itu beranggotakan enam orang. Menurut dia, Ombudsman telah melakukan supervisi ke 20 Lapas lainnya di Indonesia, dan baru kali ini menemukan pungli seperti itu terjadi di Lapas Pekanbaru. "Sangat mengejutkan," katanya. Ia mengatakan pungutan lain juga dilakukan oleh petugas di pintu pendaftaran pengunjung Lapas dengan jumlah nominal sukarela. Selain itu, tahanan pendamping yang bertugas memanggil narapidana atau tahanan untuk bertemu keluarga meminta uang jasa sukarela kepada narapidana dan tahanan. Ia mengatakan temuan Ombudsman itu dikirimkan kepada Kelapa Lapas Klas IIA Pekanbaru dan ditembuskan ke Menteri Hukum dan HAM. Ia mengatakan pihaknya terus melakukan monitoring agar rekomendasi benar-benar diindahkan untuk memperbaiki sistem hukum di penjara Indonesia. (*/jno)