Padang (ANTARA) - Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu serta Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Padang, Sumatera Barat mencatat pengiriman ekspor perdana ikan kerapu jenis cantik seberat 1,5 ton ke Malaysia melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat.
Kepala SKIPM Padang, Abdur Rohman di Padang, Kamis mengatakan ini merupakan ekspor perdana hasil perikanan hidup di tahun ini dan ikan kerapu yang dikirim ini nilainya mencapai Rp155 juta di tahun ini.
Menurut dia ikan ini berasal dari budidaya Keramba Jaring Apung (KJA) di kawasan Sungai Nyalo Kabupaten Pesisir Selatan yang memang melakukan budidaya ikan kerapu yang dilakukan di kawasan tersebut.
"Kita tentu berharap budidaya ini terus berkembang dan jumlah ekspor hasil perikanan dari Sumbar ini terus meningkat dan mampu memenuhi kebutuhan pasar di luar negeri," kata dia.
Apalagi, lanjutnya pasar di Malaysia dan Hongkong sangat terbuka lebar dan ini semua tergantung kemampuan pengusaha untuk mengisi sesuai kualitas yang mereka inginkan.
Ia mengatakan pada 2021 ekspor ikan kerapu dari Sumatera Barat mencapai 40 ribu ekor ke Hongkong dengan nilai mencapai Rp10 miliar yang dikirim melalui kapal laut.
Selanjutnya pada tahun 2022 memang tidak ada ekspor ikan kerapu ini ke Hongkong karena ada kondisi di negara tujuan dan semoga di tahun ini semakin membaik.
"Dengan kembali dibukanya penerbangan internasional di Bandara Internasional Minangkabau tentu diharapkan semakin banyak hasil perikanan yang akan diekspor di tahun ini," kata dia.
Sebelumnya SKIPM merupakan institusi yang memeriksa dan memastikan kualitas hasil perikanan yang ditangkap di perairan Sumbar bebas dari penyakit berbahaya sebelum dikirim ke luar provinsi itu.
Selain melakukan cek secara fisik kesegaran ikan hasil tangkapan, dengan ciri-ciri daging ikan masih kenyal dan mata ikan yang masih cerah. Pihaknya juga mengambil sampel ikan untuk diperiksa ke laboratorium.
Seluruh fasilitas laboratorium yang dimiliki oleh SKIPM Padang telah diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional untuk memastikan ikan yang akan dikonsumsi masyarakat maupun diekspor terjamin mutunya.
"Kami akan memastikan apakah ikan ini bebas dari formalin, histamin, logam berat, dan sesuai dengan permintaan negara tujuan. Apabila bebas maka mereka akan diberikan sertifikat yang menyatakan ikan bersih dari penyakit dan layak ekspor," kata dia.