Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) masih meneruskan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan sarana belajar bagi lima puluh lebih Sekolah Luar Biasa (SLB) di provinsi setempat.
"Kami masih terus melanjutkan penyidikan terhadap kasus tersebut sampai saat ini dengan memeriksa para saksi serta melengkapi alat bukti," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, di Padang, Selasa.
Menurutnya sejak proses perkara dinaikkan ke tingkat penyidikan pada pertengahan 2022, pihaknya telah memeriksa seratus orang lebih sebagai saksi.
"Para saksi berasal dari berbagai latar belakang mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pendidikan provinsi, panitia pengadaan proyek hingga pihak rekanan," jelasnya.
Bahkan untuk mengusut kasus tersebut Polresta Padang melalui Unit Tindak Pidana Korupsi juga memintai keterangan ahli dari Kemenristekdikti RI.
Dedy menjelaskan seiring dengan pemeriksaan saksi pihaknya juga menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Kami masih menunggu hasil audit dari BPK RI untuk menentukan besaran kerugian negara secara rill yang muncul dalam perkara ini," jelasnya.
Setelah hasil audit BPK RI keluar, lanjutnya, maka ritme penyidikan perkara akan ditingkatkan agar segera bisa dilakukan penetapan tersangka.
Pasalnya sampai saat ini penyidik belum menetapkan satu nama pun sebagai tersangka dalam kasus tersebut di tingkat penyidikan.
Dedy menyatakan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat SLB tersebut adalah salah satu prioritas pihaknya untuk dituntaskan pada 2023.
Sebelumnya, anggaran proyek pengadaan dalam kasus itu berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 dengan besaran mencapai Rp4,5 miliar, untuk sekitar 150 item sarana dan prasarana belajar bagi lima puluh lebih SLB.
Penyelidikan sudah dilakukan oleh Polresta Padang sejak awal 2022 sejak menerima laporan dari masyarakat, kemudian proses kas dinaikkan ke tingkat penyidikan pada Juli 2022.
Proyek diduga bermasalah karena ada barang yang tidak sesuai dengan kontrak, spesifikasi, serta adanya dugaan penggelembungan harga (mark-up) barang.
Berita Terkait
Pemko Padang Gelar Upacara Peringatan Hardiknas dan Hari Otda ke-28
Kamis, 2 Mei 2024 19:51 Wib
Lapas Padang gelar razia insidentil berantas barang terlarang dalam penjara
Kamis, 2 Mei 2024 17:25 Wib
KPU: Calon gubernur jalur perseorangan kantongi 347.532 dukungan KTP
Kamis, 2 Mei 2024 15:48 Wib
Wali Kota Padang pamitan karena masa jabatannya segera berakhir
Selasa, 30 April 2024 20:03 Wib
Kemenkumham Sumbar gelar rapat kegiatan analisis dan evaluasi Hukum Peraturan Daerah
Selasa, 30 April 2024 19:25 Wib
KPU Padang Panjang buka pendaftaran calon perseorangan Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 19:00 Wib
Dispangtan Padang Panjang bekali petani penggunaan pestisida terbatas
Selasa, 30 April 2024 18:58 Wib
Kejati- Pemprov bersinergi jaga dana desa di Sumbar
Selasa, 30 April 2024 18:31 Wib