Kejati Sumbar ubah paradigma hukum terhadap pecandu narkoba

id Kejati Sumbar,pecandu narkoba sumbar,Berita sumbar,Berita padang

Kejati Sumbar ubah paradigma hukum terhadap pecandu narkoba

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Yusron. ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejat) Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan pihaknya akan mengubah paradigma serta proses hukum terhadap para pecandu narkoba dengan mengedepankan rehabilitasi.

"Kami akan mengedepankan penerapan rehabilitasi bagi pelaku yang memang terindikasi sebagai pecandu narkoba," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Yusron, di Padang, Rabu.

Pihaknya menilai tidak semua pelaku dalam perkara penyalahgunaan narkoba harus disidang hingga berakhir di penjara, sebab pecandu semestinya dipandang sebagai korban.

Ia menjelaskan pihak kejaksaan sesuai kewenangan di tingkat penuntutan bisa menerapkan rehabilitasi bagi para pecandu dengan memedomani Peraturan Kejaksaan Nomor 18 tahun 2021

Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Sepanjang 2022 berdasarkan catatan Kejati Sumbar, mekanisme rehabilitasi terhadap pencandu narkoba sudah diterapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat.

Kejari Pasaman Barat menerapkan rehabilitasi terhadap lima orang tersangka dari tiga perkara narkotika yang terjadi di daerah setempat.

"Penerapan ini yang terus kami dorong ke setiap Jaksa, jajaran Kejari serta Cabang Kejari yang ada di Sumbar pada tahun depan," jelasnya.

Yusron menceritakan mekanisme rehabilitasi tersebut juga pernah dibahas dalam rapat Kejagung bersama Komisi III DPR RI, agar pecandu tidak lagi dipenjara.

Pihak Kejati Sumbar meyakini penerapan rehabilitasi akan memulihkan kondisi para pecandu narkoba, sekaligus mengurangi beban tampung penjara secara tidak langsung.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar diketahui bahwa delapan puluh persen penghuni penjara Sumbar yang berjumlah 6.000 lebih adalah tersangkut kasus narkoba.

"Dari delapan puluh persen angka kasus narkoba itu tujuh puluh persen di antaranya tergolong sebagai pecandu," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya diwawancarai sebelumnya.

Kemenkumham Sumbar juga mendorong terimplementasinya mekanisme rehabilitasi bagi para pecandu narkoba oleh Aparat Penegak Hukum.