Bukittinggi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menggelar Uji Publik rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi Kota Bukittinggi Pemilu 2024, Rabu di daerah setempat.
Kegiatan untuk menerima saran, kritik dan masukan dari segala pihak ini dihadiri seluruh perwakilan Partai Politik di Kota Bukittinggi, Akademisi, Bawaslu dan media.
"Sesuai dengan diamanahkan oleh Peraturan KPU No. 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Kota dalam Pemilihan Umum Daerah, ada beberapa saran yang kami terima dari peserta," kata Ketua KPU Kota Bukittinggi, Aldo Haura.
Ia menyebutkan salah satu bahasan penting adalah tentang KPU menetapkan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Kota sebagai dasar penataan Dapil dan penghitungan Alokasi Kursi dengan jumlah kursi anggota DPRD ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55.
"Dalam menetapkan jumlah kursi anggota DPRD Kota Bukittinggi, kami memperhatikan ketentuan jumlah penduduk lebih dari 100 ribu sampai 200 ribu, hingga alokasi kursi tetap 25," katanya.
Ia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Bukittinggi.
Dalam kegiatan yang juga dilakukan secara tanya jawab itu, beberapa masukan mengemuka terkait jumlah Dapil yang kini terdiri dari tiga wilayah.
"Ada masukan juga dari peserta dan Bawaslu terkait jumlah Dapil yang mungkin bisa dipecah dan disesuaikan dengan kultur kedaerahan setempat berupa lima jorong, serta Dapil besar saat ini yaitu Mandiangin Koto Selayan (MKS) yang mungkin bisa dibagi menjadi dua," kata Komisioner KPU Bukittinggi, Yasrul.
Ia menyebut saat ini Dapil Kota Bukittinggi dialokasikan ke tiga wilayah masing masing sesuai kecamatan yang ada.
"Dapil 1 di MKS alokasinya 11 kursi, Dapil 2 Aur Birugo Tigo Baleh lima kursi dan Dapil 3 Guguak Panjang dengan sembilan kursi, segala masukan yang kami terima tentu akan disesuaikan dengan tujuh prinsip pembentukan Dapil," katanya.
Ia mengatakan tujuh prinsip itu terdiri dari kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, integritas wilayah, berada dalam cakupan yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
Berita Terkait
Erman Safar optimis perkuat koalisi Parpol menangkan Pilkada Bukittinggi
Minggu, 5 Mei 2024 7:49 Wib
KPU Bukittinggi tetapkan syarat minimal 9.507 suara jalur perseorangan Pilkada
Sabtu, 4 Mei 2024 16:20 Wib
Erman Safar daftar ke Partai Demokrat ikuti Pilkada 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 13:17 Wib
Perolehan Suara Pileg 2024 Bukittinggi diketok palu tanpa sanggahan
Jumat, 3 Mei 2024 16:21 Wib
KPU Bukittinggi tetapkan 25 Anggota DPRD terpilih Pileg 2024
Jumat, 3 Mei 2024 15:56 Wib
Bukittinggi jadi barometer pendidikan Sumbar
Kamis, 2 Mei 2024 18:33 Wib
Baznas Bukittinggi salurkan bantuan ke warga terdampak banjir Ngarai Sianok
Kamis, 2 Mei 2024 15:12 Wib
Pemkot Bukittinggi jajaki kerja sama budaya dengan Kelantan Malaysia
Rabu, 1 Mei 2024 17:36 Wib