Ahli manajemen lingkungan: diperlukan Satgas khusus berantas tambang emas ilegal di Pasbar

id Ahli manajemen lingkungan,tambang liar di Pasaman Barat,Berita pasbar

Ahli manajemen lingkungan: diperlukan Satgas khusus berantas tambang emas ilegal di Pasbar

Aktifitas tambang emas diduga ilegal di Tombang Kecamatan Talamau dan di daerah lainnya masih berlangsung hingga saat ini. (Antara/Altas Maulana).

Simpang Empat (ANTARA) - Ahli Manajemen Lingkungan Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat Profesor Indang Dewata menyatakan perlu dibentuk Satuan Tugas Khusus untuk menindak aktifitas penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Pasaman Barat yang marak saat ini.

"Diperlukan komitmen atau kebijakan yang jelas (political will) Pemkab Pasaman Barat dengan aparat penegak hukum agar masalah tambang emas ilegal itu bisa diberantas," tegasnya usai sosialisasi dampak lingkungan akibat tambang di Simpang Empat, Selasa.

Menurutnya jika tidak dibentuk satuan tugas khusus maka mustahil aktifitas tambang ilegal dapat diberantas.

Ia menyebutkan Pemkab Pasaman Barat bisa melakukan pendekatan melalui baku mutu atau unsur pencemar yang ditenggang adanya dalam air pada sumber air tertentu sesuai dengan peruntukannya.

Apalagi, katanya aturannya sudah ada baku mutu (ambang batas) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 setiap bahan usaha yang melakukan usaha tambang yang melewati ambang batas dapat diancam pidana minimal ancaman 5 tahun penjara denda Rp5 miliar.

Ia menegaskan yang merasakan dampak lingkungan dari tambang ilegal adalah masyarakat di daerah.

"Masyarakatnya bupati bukan pemerintah pusat. Oleh karenanya diperlukan keberanian bupati setiap daerah," tegasnya.

Untuk itu diperlukan koordinasi bupati dengan kepolisian, kejaksaan. Jangan bergerak sendiri-sendiri. Sepanjang bergerak sendiri-sendiri maka masalahnya tidak akan selesai.

Sementara itu Bupati Pasaman Barat Hamsuardi menyampaikan terima kasih kepada para ahli UNP yang telah memberikan masukan terkait dampak lingkungan akibat tambang liar di Pasaman Barat atau tambang tanpa izin.

Ia menyebutkan langkah yang dilakukan Pemkab Pasaman Barat saat ini, katanya, memberikan sosialisasi dan pengumuman kepada masyarakat, serta menetapkan kawasan tata ruang Pemkab Pasaman Barat.

"Artinya, masyarakat harus diberitahu daerah-daerah yang tidak boleh ditambang," ujarnya.

Ketika ditanya soal penindakan hukum tambang ilegal ia menegaskan bukan kewenangan Pemkab Pasaman Barat tetapi diserahkan kepada pihak penegak hukum, bukan ranahnya Pemkab Pasaman Barat.

Kondisi saat ini tambang emas ilegal marak di Pasaman Barat. Diantara lokasi yang ada yakni Astra Kecamatan Gunung Tuleh, Rimbo Candung Kecamatan Pasaman dan Tombang Kecamatan Talamau.

Adanya tambang emas ilegal itu dibuktikan dengan adanya tersangka dan barang bukti alat berat jenis ekskavator yang diamankan Polres Pasaman Barat beberapa waktu lalu.

Meskipun demikian, bekas tambang ilegal itu masih ada diduga aktifitas tambang masih berlangsung terutama malam hari.