BKKBN Sumbar gelar diskusi panel dan manajemen kasus stunting tahap II di Kota Solok

id BKKBN Sumbar, gelar diskusi, panel dan manajemen, kasus stunting tahap II, di Kota Solok

BKKBN Sumbar gelar diskusi panel dan manajemen kasus stunting tahap II di Kota Solok

BKKBN Sumbar gelar diskusi panel dan manajemen kasus stunting tahap II di Kota Solok (ANTARA/HO-BKKBN Sumbar)

Solok (ANTARA) - Perwakilan Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sumatera Barat menggelar diskusi panel dan manajemen kasus stunting tahap ke II di Kota Solok atau Kota Beras Serambi Madinah.

Kepala Perwakilan BKKBN Sumbar Fatmawati di Padang, Selasa mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk melakukan intervensi penurunan stunting melalui pendampingan keluarga yang memiliki manajemen baik, responsive, dan efektif.

Lebih lanjut, ia mengatakan kegiatan ini diadakan di 19 kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Termasuk salah satunya di Kota Solok.

"Diharapkan melalui kegiatan ini juga didapatkan pokok permasalahan, solusi dan treatment yang tepat pada kasus stunting yang masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut," kata dia.

Ia mengatakan saat ini pemerintah Indonesia telah menetapkan stunting sebagai isu prioritas nasional.

Tentunya komitmen ini terwujud dalam masuknya stunting ke dalam rencana pembangunan jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dengan target penurunan yang cukup signifikan dari kondisi 27,6 persen pada tahun 2019 diharapkan menjadi 14 persen pada tahun 2024.

Menurut data Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021, prevalensi balita stunted (tinggi badan menurut umur) berdasarkan kabupaten/kota di Provinsi di Indonesia, Kota Solok berada pada prevalensi 18,5 persen.

Di mana Sumatera Barat berada pada prevalensi 23,3 persen. Tentunya ini dapat menjadi perhatian dan memotivasi bersama untuk mencapai target 14 persen pada tahun 2024 mendatang.

Berdasarkan arahan Presiden RI pada saat Rakornas tahun 2021, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) ditunjuk sebagai koordinator pelaksana di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

BKKBN mengkoordinasikan upaya percepatan penurunan stunting ini melalui kerja sama lintas Kementerian/Lembaga, lintas sektor serta lintas pemerintah Pusat dan Daerah (sampai dengan tingkat desa).

Di samping itu, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, tentang Percepatan Penurunan Stunting, sebagai dasar hukum BKKBN untuk melakukan berbagai upaya bersama lintas sektor terkait dalam rangka koordinasi, sinergi dan sinkronisasi antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa dan pemangku kepentingan.

Wakil Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra juga menyambut baik kegiatan diskusi panel dan manajemen kasus stunting tahap II yang digelar di Kota Solok.

Menurut dia meskipun di Kota Solok prevalensi stunting termasuk yang paling rendah, yakni 18,5 persen dari daerah lainnya di Sumbar.

Namun pemerintah daerah masih berupaya agar bisa menurunkan angka prefalensi stunting untuk mencapai target 14 persen pada tahun 2024 mendatang.

"Berbagai upaya kita lakukan untuk mengurangi angka stunting di Kota Solok ini," ucap dia.