Painan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat meminta perusahaan perkebunan kelapa sawit memperluas kemitraannya dengan petani swadaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Madrianto mengungkapkan kemitraan itu sesuai dengan regulasi yang ada. Dengan adanya kemitraan harga penjualan tandan buah segar kelapa sawit (TBS) menjadi terjamin, sehingga kesejahteraan petani pun bakal lebih baik.
"Ini mesti ditindaklanjuti perusahaan agar keberadaannya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat," tegasnya di Painan.
Ia menyampaikan total kebun kemitraan atau plasma hanya sekitar tiga persen saja dari total 41 ribu Hektare luasan Hak Guna Usaha (HGU) yang kini dikelola perusahaan perkebunan di Kebupaten Pesisir Selatan.
Padahal dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 18 tahun 2018 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Milik Masyarakat Sekitar setiap pemegang perusahaan wajib menyiapkan 20 persen.
Permentan itu adalah amanah Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian sebagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Undang-undang Ciptakerja.
"Bahkan di situ ada sanksi tegas jika pihak pemegang HGU tidak melaksanakannya," tuturnya.
Karena itu dirinya mengatakan pemerintah kabupaten bakal beraudiensi dengan para pengembang agar mereka mematuhi aturan tentang luasan pengelolaan kebun rakyat yang menjadi kewajibannya.
Kemitraan tidak hanya melalui mekanisme inti plasma, namun bisa juga dalam bentuk pembiayaan atau penyerapan tandan buah segar kelapa sawit swadaya dengan harga yang mengacu pada sawit plasma.
Dalam mekanisme pembiayaan, secara aturan perusahaan wajib menjadi avalis atau pihak penjamin bagi bank atau lembaga pembiayaan yang lainnya selain bank.
Pembangunan kebun kemitraan itu kata Madrianto seharusnya sudah dilakukan perusahaan setelah tiga tahun sejak kegiatan pembangunan kebun perusahaan dimulai.
Dengan kemitraan harga jual TBS yang dihasilkan kebun milik masyarakat relatif lebih baik. "Ini tentu akhirnya berdampak positif terhadap ekonomi masyarakat," ujarnya.
Jika perusahaan perkebunan tidak mau mematuhi pemerintah bakal memangkas 20 persen luasan HGU saat perpanjangan kontrak.
Pasal 12 PP 26/2021 menetapkan kewajiban berlaku bagi perusahaan perkebunan yang mendapat perizinan berusaha untuk budi daya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari areal penggunaan lain yang berada di luar HGU atau/dan area yang berasal dari pelepasan hutan.
Berita Terkait
Dinkes duga Escherichia Coli penyebab ratusan warga terserang diare
Minggu, 5 Mei 2024 15:51 Wib
Pemkab Pessel benarkan 150 warga terserang diare empat meninggal dunia
Sabtu, 4 Mei 2024 18:13 Wib
Peringati Hardiknas 2024, Bupati Pesisir Selatan komit bangun pendidikan di daerah
Kamis, 2 Mei 2024 18:35 Wib
Disdikbud Pesisir Selatan gelar lokakarya panen hasil belajar Program Guru Penggerak
Senin, 29 April 2024 10:15 Wib
PT BRM serahkan bantuan untuk korban banjir Pesisir Selatan
Minggu, 28 April 2024 13:04 Wib
Sepekan mengejar imunisasi di Pesisir Selatan berjalan lancar
Minggu, 28 April 2024 9:44 Wib
Hardiknas 2024 usung tema lanjutan Merdeka Belajar
Sabtu, 27 April 2024 20:10 Wib
Pemkab Pesisir Selatan usulkan penguasaan tanah dalam rangka penataan Kawasan Hutan
Rabu, 24 April 2024 11:56 Wib