Painan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat meminta perusahaan perkebunan kelapa sawit memperluas kemitraannya dengan petani swadaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Madrianto mengungkapkan kemitraan itu sesuai dengan regulasi yang ada. Dengan adanya kemitraan harga penjualan tandan buah segar kelapa sawit (TBS) menjadi terjamin, sehingga kesejahteraan petani pun bakal lebih baik.
"Ini mesti ditindaklanjuti perusahaan agar keberadaannya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat," tegasnya di Painan.
Ia menyampaikan total kebun kemitraan atau plasma hanya sekitar tiga persen saja dari total 41 ribu Hektare luasan Hak Guna Usaha (HGU) yang kini dikelola perusahaan perkebunan di Kebupaten Pesisir Selatan.
Padahal dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 18 tahun 2018 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Milik Masyarakat Sekitar setiap pemegang perusahaan wajib menyiapkan 20 persen.
Permentan itu adalah amanah Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian sebagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Undang-undang Ciptakerja.
"Bahkan di situ ada sanksi tegas jika pihak pemegang HGU tidak melaksanakannya," tuturnya.
Karena itu dirinya mengatakan pemerintah kabupaten bakal beraudiensi dengan para pengembang agar mereka mematuhi aturan tentang luasan pengelolaan kebun rakyat yang menjadi kewajibannya.
Kemitraan tidak hanya melalui mekanisme inti plasma, namun bisa juga dalam bentuk pembiayaan atau penyerapan tandan buah segar kelapa sawit swadaya dengan harga yang mengacu pada sawit plasma.
Dalam mekanisme pembiayaan, secara aturan perusahaan wajib menjadi avalis atau pihak penjamin bagi bank atau lembaga pembiayaan yang lainnya selain bank.
Pembangunan kebun kemitraan itu kata Madrianto seharusnya sudah dilakukan perusahaan setelah tiga tahun sejak kegiatan pembangunan kebun perusahaan dimulai.
Dengan kemitraan harga jual TBS yang dihasilkan kebun milik masyarakat relatif lebih baik. "Ini tentu akhirnya berdampak positif terhadap ekonomi masyarakat," ujarnya.
Jika perusahaan perkebunan tidak mau mematuhi pemerintah bakal memangkas 20 persen luasan HGU saat perpanjangan kontrak.
Pasal 12 PP 26/2021 menetapkan kewajiban berlaku bagi perusahaan perkebunan yang mendapat perizinan berusaha untuk budi daya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari areal penggunaan lain yang berada di luar HGU atau/dan area yang berasal dari pelepasan hutan.
Berita Terkait
Paska bencana banjir, YBM PLN santuni Anak-Anak Panti Asuhan di Tarusan Pesisir Selatan
Selasa, 23 April 2024 16:58 Wib
Getaran gempa M4,6 Pesisir Selatan terasa hingga Padang
Senin, 22 April 2024 14:06 Wib
Bupati Rusma Yul Anwar apresiasi solidaritas Serdadu Pesisir Selatan
Jumat, 19 April 2024 18:43 Wib
Pemerintah salurkan 388 ton beras untuk tangani dampak banjir
Kamis, 18 April 2024 17:00 Wib
Pemkab Tanah Datar kembali salurkan bantuan warga terdampak banjir bandang di Pesisir Selatan
Rabu, 3 April 2024 18:22 Wib
Bupati Solok serahkan bantuan ke korban longsor di Pesisir Selatan
Minggu, 31 Maret 2024 10:22 Wib
Kadis Pendidikan Sumbar di Pesisir Selatan : Dukungan semua pihak maksimalkan Pesantren Ramadhan
Minggu, 31 Maret 2024 5:09 Wib
Bawaslu Pesisir Selatan sebut Pileg dan Pilpres berjalan baik
Jumat, 29 Maret 2024 19:45 Wib