Kejaksaan limpahkan kasus korupsi Masjid Raya Sumbar ke pengadilan

id Kejari padang,Berita sumbar,Berita padang,korupsi Masjid Raya Sumbar

Kejaksaan limpahkan kasus korupsi Masjid Raya Sumbar ke pengadilan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Afliandi. ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya melimpahkan perkara dugaan korupsi proyek pekerjaan konstruksi penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumbar ke Pengadilan Negeri Kelas I A Padang.

"Hari ini kami melimpahkan berkas perkara ke pengadilan karena tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merampungkan surat dakwaan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Afliandi, di Padang, Jumat.

Ia mengatakan setelah perkara itu dilimpahkan maka pihaknya tinggal menunggu penetapan dari pengadilan untuk menentukan kapan sidang perdana digelar.

Afliandi yang akrab disapa Andi menyebutkan kedua tersangka dalam perkara itu yakni MS dan E diproses dalam dua berkas terpisah.

Untuk menyidangkan perkara kejaksaan telah menunjuk 16 jaksa sebagai tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang merupakan gabungan dari Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang.

"Tim JPU telah menyiapkan dakwaan secara matang dan cermat untuk kepentingan pembuktian di sidang nanti, pada intinya kami sudah siap," klaimnya.

Diketahui para tersangka dalam kasus tersebut berlatar belakang sebagai pelaksana proyek untuk MS, dan E selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama kedua tersangka dijerat dengan pidana melanggar pasal pasal 2, 3, Juncto (18) Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jika menilik pasal yang disangkakan oleh jaksa maka keduanya terancam hukuman penjara maksimal dua puluh tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Tersangka kini ditahan di dua tempat terpisah yaitu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Padang untuk MS, dan E di Rumah Tahanan Negara Padang. Mereka diketahui juga tengah menjalani hukuman terhadap kasus korupsi yang lain.

Kasus itu adalah dugaan korupsi pekerjaan konstruksi penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumbar, dengan pagu anggaran mencapai Rp31 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) 2017.

Ruang lingkup pekerjaan konstruksi tersebut meliputi sejumlah pengerjaan fisik seperti parkir VIP, tempat Shalat outdoor, area konservasi dan rekreasi, plaza utama, area parkir mobil, parkir motor, service area, trotoar dan jalan, drainase, dan lainnya.

Proyek tersebut diduga bermasalah karena pengerjaan di lapangan tidak sesuai dengan kontrak, hasil audit menyebutkan prestasi pengerjaan hanya sekitar 88,7 persen sementara anggaran yang telah dicairkan mencapai 100 persen.

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumbar juga menemukan sejumlah modus yakni adanya pengalihan perusahaan pelaksana proyek secara melawan hukum, bahan tidak sesuai spesifikasi, dan lainnya. Akibatnya negara mengalami kerugian keuangan lebih dari Rp3miliar.

Dalam perjalanannya, penyidikan terhadap kasus itu dilakukan oleh Kejati Sumbar, kemudian dinaikkan ke tahap penuntutan pada Senin (5/9).