Jalan pabrik kelapa sawit PT Rimbo Panjang Sumber Makmur diblokir warga (Video)

id Jalan pabrik sawit diblokir warga, warga pasaman blokir jalaan pabrik sawit, jalan, sawit, pasaman barat

Jalan pabrik kelapa sawit PT Rimbo Panjang Sumber Makmur diblokir warga (Video)

Keluarga Eli Novia di Kinali Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar melakukan aksi penegasan hak atas tanah yang digunakan jalan oleh pihak pabrik sawit PT RPSM dengan memblokade jalan. (ANTARA/Altas Maulana)

Simpang Empat (ANTARA) - Jalan menuju pabrik kelapa sawit PT Rimbo Panjang Sumber Makmur (RPSM) Kinali Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat diblokade puluhan warga yang mengklaim tanah itu milik mereka.

"Tanah ini milik Eli Novia yang tidak pernah dijual, disewakan ataupun digadaikan kepada siapapun. Kami menguasai kembali dan plank juga telah kami pasang di atas tanah ini," kata pengacara hukum keluarga Eli Novia, Fardi Winaldi usai menyampaikan aspirasi, Sabtu.

Ia mengatakan jika ada pihak yang merasa dirugikan atas kegiatan yang mereka lakukan silahkan tunjukkan dokumen dan gugat keranah hukum.

Menurutnya tanah yang mereka klaim itu merupakan tanah yang dihibahkan dari orang tua kepada anaknya atas nama Eli Novia.

Pihaknya melakukan aksi untuk mempertegas kepemilikan atas tanah karena ada pihak yang mengklaim itu milik mereka.

Saat masyarakat mulai menggali tanah jalan menuju PT RPSM itu, sempat terjadi kericuhan dan gesekan dengan para supir buah kelapa sawit yang hendak menuju pabrik PT RPSM.

Meskipun demikian kelompok Eli Novia tetap terus menggali tanah jalan itu untuk dibuat portal. Akibatnya truk pembawa buah kelapa sawit tidak bisa melewati jalan itu dan membuat suasana memanas.

Namun dengan pengawalan dari pihak Polres Pasaman Barat bentrok antara warga tidak berlangsung.

Dijelaskan Fardi Winaldi berdasarkan data atau surat kepemilikan pemohon sangat akurat diantaranya surat hibah tanggal 23 Juli 1997, surat pernyataan penyerahan hak tanggal 2 Juli 2007, surat penyataan kaum tanggal 2 Juli 2007, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) tanggal 2 Juli 2007, surat keterangan oleh Wali Nagari Kinali Nomor 46/SKT/WN.KNL/VII-2007 tertanggal 18-07-2007.

Berdasarkan kepemilikan itu maka penguasaan atas tanah dilakukan dalam rangka mempertegas hak kepemilikannya.

"Selain itu juga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang juga menyatakan jalan yang di pagar itu tidak masuk jalan umum ataupun jalan khusus bahkan berdasarkan Keputusan Bupati Pasaman Barat No 188.45/97/Bup-Pas/2017 jalan yang dipagar bukan jalan umum ataupun khusus," tegasnya.

Keluarga pemilik tanah Mursidi menegaskan akan mempertahankan hak mereka sampai ke manapun.

"Itu bukan jalan umum, itu milik kami dengan bukti surat kepemilikan yang jelas," tegasnya.

Ia menegaskan jalan yang ditutup itu bukan jalan umum seperti biasa, tetapi sebelumnya jalan kecil yang sekelilingnya ditumbuhi kelapa sawit masyarakat ingin pergi ke air atau ke kebun.

"Tanah itu milik adik saya Eli Novia dan wajar kami memilkinya karena tidak ada kejelasan," katanya.

Menurutnya kepemilikan tanah itu sudah ada sejak 1982 milik orang tuanya dan dihibahkan ke adiknya Eli Novia pada 1997 dengan luas tiga hektare, termasuk tanah jalan ke pabrik PT RPSM. Jalan menuju pabrik itu muncul ketika pabrik sudah berdiri pada 2014 lalu.

Ia telah berupaya melakukan peringatan ke pihak perusahaan, namun tidak mendapatkan hasil kesepakatan.

Pada 2020, ia sudah pernah memblokade jalan tersebut, namun blokade beton diruntuhkan perusahaan dengan alat berat.

Sementara itu Manager Operasional PT RPSM Sofan mengatakan belum bisa menjawab persoalan tanah itu.

"Mereka mengklaim itu tanah mereka dan kami juga tidak mengatakan tanah itu milik kami. Namun kapasitas saya untuk menjawab tidak ada," katanya singkat.

Usai mendapat arahan dari Kepala Bagian Ops Polres Pasaman Barat Kompol Iman aksi warga yang memblokade jalan berakhir pada Sabtu (27/8) sore dan truk bisa melewati jalan itu.