Wagub Sumbar minta hasil reses DPRD dituangkan dalam RKPD

id DPRD Sumbar,Padang

Wagub Sumbar minta hasil reses DPRD dituangkan dalam RKPD

Rapat paripurna DPRD Sumatera Barat (ANTARA/Mario Sofia Nasution)

Padang (ANTARA) - Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Djoinaldi meminta agar hasil reses yang dilaksanakan anggota DPRD provinsi itu dalam masa reses sidang ketiga tahun 2022 dapat dituangkan dalam Rencana Program Kerja Daerah (RKPD) tahun mendatang.

"Melalui reses anggota DPRD akan mendapatkan aspirasi tentang masalah-masalah aktual di masyarakat, misalnya masalah ekonomi, sosial, infrastruktur dasar dan lain-lain dan dicarikan solusi bersama oleh masyarakat untuk menjadi usulan reses," kata dia dalam rapat paripurna Penyampaian Laporan Reses masa Persidangan Ketiga 2022 di Padang,Jumat.

Menurut dia usulan reses akan menjadi informasi penting bagi Anggota DPRD yang selanjutnya diusulkan menjadi aspirasi masyarakat sebagai pokok-pokok pikiran DPRD untuk diakomodir dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada tahun berikutnya.

"Agenda ini sangat penting karena kita tidak boleh lagi memasukkan usulan kegiatan jika sebelumnya tidak ada dalam RKPD," katanya.

Usulan reses juga dapat diusulkan menjadi aspirasi masyarakat untuk diakomodir dalam Badan Legislasi atau hak inisiatif DPRD mengajukan Rancangan Peraturan Daerah pada tahun berikutnya.

"Anggota DPRD akan mendapatkan aspirasi tentang masalah-masalah aktual di masyarakat, misalnya masalah ketertiban umum, gizi buruk, angka kematian ibu dan anak, dalam reses yang mereka lakukan sehingga dapat menjadi rancangan perda yang mengatur persoalan tersebut," kata dia

Kemudian melalui dengan reses anggota DPRD mengetahui masalah-masalah aktual di masyarakat, misalnya jangkauan pembangunan, fokus kebijakan atau pemberian bantuan yang mungkin tidak merata atau diskriminatif.

Kemudian penerima manfaat kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak tepat sasaran, jumlah penerima manfaat kegiatan OPD lebih sedikit daripada yang dianggarkan atau ada potensi pengabaian terhadap sebuah permasalahan, sehingga bisa disikapi lebih dini.

"Pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk menjamin agar pemerintah daerah menjalankan programnya sesuai dengan rencana dan ketentuan perundangan yang berlaku dan pengawasan DPRD akan berdampak positif pada peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, baik dari aspek perencanaan, penyelenggaraan dan pertanggungjawaban sehingga tujuan dari pengawasan yaitu tata kelola pemerintahan yang baik dapat diwujudkan," kata dia.

Wagub mengatakan reses adalah masa dimana Anggota DPRD bekerja di luar gedung atau di luar kantor dengan melakukan kunjungan ke konstituen menjalankan tugas sebagai wakil rakyat menjaring, menampung aspirasi konstituen dalam kerangka melaksanakan dan menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Daerah pemilihan dibentuk dengan tujuan untuk menjamin agar demokrasi perwakilan dan representasi politik tidak mengasingkan rakyat dari penjabat publik yang mereka pilih dan konstituen mengetahui siapa yang mewakili mereka dan kepada siapa mereka menyampaikan harapan termasuk pada akhirnya menuntut akuntabilitas.

Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Irsyad Safar mengatakan reses merupakan wadah yang disediakan bagi setiap anggota DPRD untuk menampung dan menghimpun aspirasi dari masyarakat yang dilaksanakan pada setiap masa persidangan.

Dari kunjungan reses tersebut, cukup banyak aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada masing-masing Anggota DPRD untuk dapat diperjuangkan dalam program pembangunan daerah.

"Aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada masing-masing Anggota Dewan pada waktu pelaksanaan reses, merupakan amanat yang harus diperjuangkan oleh anggota Dewan sebagai perwakilan masyarakat dan hasil pelaksanaan reses tersebut akan kami sampaikan secara resmi kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat untuk dapat dimasukkan dalam program dan kegiatan pembangunan daerah," kata dia.