DPD RI : RUU Pemerintahan Digital tingkatkan kualitas pelayanan publik

id Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Digital,Dpd ri,Muslim Yatim ,Unand,Berita sumbar

DPD RI : RUU Pemerintahan Digital tingkatkan kualitas pelayanan publik

Anggota DPD RI Muslim Yatim menyampaikan pemaparan pada Uji Sahih RUU Pemerintahan Digital bekerja sama dengan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas (Unand) di Padang, Kamis. (Antara/Ikhwan Wahyudi)

Padang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berharap Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Digital dapat mewujudkan pemerintahan yang profesional dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Pemerintahan digital bukan hanya sebatas melakukan pelayanan secara digital namun juga penyampaian informasi dari pemerintah kepada masyarakat menggunakan berbagai teknologi informasi yang ada," kata Anggota DPD RI Muslim Yatim di Padang, Kamis.

Ia menyampaikan hal itu pada Uji Sahih RUU Pemerintahan Digital bekerja sama dengan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas (Unand) Padang dihadiri pemangku kepentingan terkait.

Menurut dia saat ini hampir 80 persen masyarakat di Tanah Air telah menggunakan perangkat digital sehingga keberadaan pemerintahan digital amat relevan dengan kondisi sekarang.

Muslim melihat pengembangan pemerintahan digital telah dimulai sejak 1990 diawali dengan komputerisasi administrasi pemerintahan yaitu sistem informasi kepegawaian dan sistem komunikasi dalam negeri.

"Akan tetapi saat ini penerapan pemerintahan digital terkendala standardisasi, implementasi, infrastruktur yang minim, budaya organisasi yang lemah, kualitas sumber daya manusia terbatas dan lemahnya digital literasi," kata dia.

Oleh sebab itu DPD RI mendorong terwujudnya pemerintahan digital dengan payung hukum RUU Pemerintahan Digital.

Ia menyebutkan postur RUU Digital meliputi 18 bab dan 80 pasal mulai dari ketentuan umum, ekosistem digital, masyarakat digital, transformasi digital, perlindungan digital, larangan hingga ketentuan pidana.

"Dengan hadirnya pemerintahan digital akan mewujudkan ekosistem digital dan memberi nilai tambah pelayanan publik," kata dia.

Selain itu akan menghubungkan pemerintahan dengan dunia usaha dan masyarakat melalui teknologi digital.

Hal ini akan berujung pada peningkatan kepercayaan dunia usaha dan masyarakat terhadap pemerintah, katanya

Kemudian mempercepat pencapaian target pembangunan nasional dan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui teknologi digital.

Sementara Ketua Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu Unand Padang Prof Henny Lucida menilai keberadaan pemerintahan digital harus mampu meningkatkan pelayanan publik yang selama ini belum berjalan optimal.

Ia melihat kendala pemerintahan digital adalah minimnya layanan daring, konektivitas, komunikasi yang timpang dan SDM yang masih rendah.