Kemendes PDTT: UU Desa bawa kemajuan pesat terhadap pariwisata

id Uu desa,Undang-undang desa, kemendes pdtt

Kemendes PDTT: UU Desa bawa kemajuan pesat terhadap pariwisata

Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dan Pedesaan Kemendes PDTT Nursaid memberi sambutan pada kegiatan Ekspedisi Nasional Youth Conference di Padang, Minggu, (6/8/2023). ANTARA/Muhammad Zulfikar.

Padang (ANTARA) - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengatakan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa kemajuan pesat terhadap pembangunan desa terutama pengembangan aspek pariwisata.

"Potensi alam dan budaya yang dahulu menjadi monopoli pembangunan supra desa kini dapat dikelola secara mandiri oleh desa setelah lahirnya Undang-Undang Desa," kata Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dan Pedesaan Kemendes PDTT Nursaid di Padang, Minggu.

Hal tersebut disampaikan Nursaid saat memberikan arahan pada pembukaan Ekspedisi Nasional Youth Conference yang mengusung tema "Kolaborasi budaya dalam ekspedisi untuk nagari di surga tersembunyi" yang diselenggarakan Universitas Andalas.

Sebelum lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, cukup sulit menemukan pariwisata yang dikelola langsung oleh masyarakat atau perangkat desa. Namun, kondisi itu, katanya berubah drastis pascalahirnya UU tentang Desa.

Dengan kata lain, saat ini masyarakat dan pemerintahan desa memiliki kesempatan yang sama seperti halnya yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi, untuk mengelola berbagai aset serta potensi yang ada di masing-masing desa.

Bahkan, kini masyarakat dan pemerintah desa juga bisa menggarap aset tangible maupun intagible yang memiliki nilai wisata tinggi seperti hutan, pantai, sungai, bangunan kuno, seni tradisi, teknologi membatik hingga cagar budaya desa.

"Sepanjang desa mau dan mampu mengoptimalkan nilai sosial dan ekonomi dari aset itu menjadi sumber pendapatan desa, maka UU Desa dapat dijadikan sebagai dasar hukumnya," kata dia menegaskan.

Dalam konteks pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, dibutuhkan penanganan lengkap dan terintegrasi berdasarkan kebutuhan warga desa yang berbasis data mikro yang dikumpulkan desa.

Ia menerangkan pembangunan desa harus berpatokan pada prinsip tidak boleh ada satu orang pun yang terlewatkan, atau tidak menikmati hasil dari pembangunan desa yang dikembangkan.

Oleh karena itu, Kemendes PDTT sejak 2021 menggunakan Sustainable Development Goals (SDGs) desa atau pembangunan berkelanjutan sebagai upaya terpadu percepatan pencapaian pembangunan desa berkelanjutan, jelas dia.