OJK sumbar sosialisasikan Undang-undang penguatan sektor jasa keuangan

id Ojk sumbar,Berita sumbar,Berita padang

OJK sumbar sosialisasikan Undang-undang penguatan sektor jasa keuangan

Deputi Direktur Pengawasan LJK Kantor OJK Sumbar Mendi Rahmadi saat memberikan pemaparn di hadapan puluhan wartawan yang hadir dalam kegiatan temu media di Lembah Harau, Limapuluh Kota, Minggu (9/12). ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan Sumatra Barat (Sumbar) menyosialisasikan Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan dalam acara temu media di Lembah Harau, Kabupaten Limapuluh Kota pada Sabtu dan Minggu (9/12).

"Masyarakat perlu mengetahui bahwa ada beberapa perubahan yang terjadi dalam Undang-undang nomor 4 tahun 2023 yang juga mengubah sejumlah kewenangan OJK," kata Deputi Direktur Pengawasan LJK Kantor OJK Sumbar Mendi Rahmadi di hadapan puluhan wartawan yang hadir.

Ia mengatakan berdasarkan Undang-undang terbaru itu OJK mendapatkan perluasan mandat sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 dan pasal 8 angka 4.

Pertama adalah untuk kegiatan jasa keuangan derivatif dan bursa karbon yaitu OJK bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup diberikan kewenangan untuk mengawasi perdagangan di bursa karbon dalam upaya mengatasi perubahan iklim.

Kemudian untuk kegiatan usaha bullion setiap Lembaga Jasa Keuangan (LJK) kini wajib memperoleh izin dari pihak OJK

"Usaha bullion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas atau kegiatan lain," jelasnya.

Lebih lanjut Mendi mengatakan pihak OJK ke depannya juga akan mengawasi koperasi jasa keuangan atau koperasi "open-loop", sedangkan koperasi simpan pinjam murni diawasi oleh Kementerian Operasi dan UKM.

Selain itu, lanjutnya, OJK juga mendapat mandat untuk mengawasi perilaku pasar dalam rangka perlindungan konsumen dan masyarakat.

"Hal ini merupakan poin penting yang akan diperankan oleh OJK demi memastikan konsumen serta masyarakat mendapatkan perlindungan," jelasnya.

Ia mengatakan OJK juga memiliki kewenangan untuk menetapkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang signifikan dalam satu grup konglomerasi keuangan.

"Kami juga bertugas melakukan pengembangan terhadap sektor keuangan lewat koordinasi dengan Kementerian, Lembaga atau otoritas terkait," katanya.

Mendi menyatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan setiap mandat maupun amanat yang termuat dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 di wilayah Sumbar. ***2***