KPU Sumsel Siap Jalankan Perintah MK

id KPU Sumsel Siap Jalankan Perintah MK

Jakarta, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) siap menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2013. "Dalam waktu 90 hari akan kami jalankan, walaupun dalam bulan Ramadhan tidak akan menghalanginya. Lebih cepat akan kami lakukan," kata Ketua KPU Sumsel Anisatul Mardiyah, usai sidang di MK Jakarta, Kamis. Mardiyah mengungkapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur; seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu; seluruh TPS di Kota Palembang; seluruh TPS di Kota Prabumulih dan seluruh TPS di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dilaksanakan usai lebaran. "Mungkin setelah lebaran karena perlu persiapan, pengadaan surat suara, karena kami tidak punya surat suara sebanyak untuk pengulangan di empat kabupaten/kota dan satu kecamatan itu," katanya. Selain pengadaan surat suara, Mardiyah juga mengatakan persiapkan yang perlu dilakukan adalah pengadaan kotak suara dan pernak-pernik lainnya, pengadaan logistik. Terkait dengan dana yang disiapkan terkait pemungutan suara ulang ini, ketua KPU Sumsel ini belum bisa menyebutkannya. "Masalah dana akan kami koordinasikan dengan pihak terkait (gubernur)," katanya. Mardiyah mengungkapkan bahwa di seluruh Sumsel ada 15 kabupaten/kota dan yang diulang hanya empat kabupaten/kota plus satu kecamatan di salah satu kabupaten di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Kuasa Hukum Alex Noerdin-Ishak Mekki, Bayu Nugroho, mengatakan pihaknya tetap optimistis untuk bisa memenangkan suara dalam pemungutan suara di empat kabupaten/kota dan satu kecamatan tersebut. "Ya Insya Allah kami optimis sebagaimana kekuatan suara kami di lapangan itu memang tetap berpihak terhadap klien kami," kata Bayu. Dia juga mengatakan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan MK dan pihaknya tetap mengikuti cara-cara yang sah dan konstitusional. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) dua kabupaten, dua kota dan satu kecamatan Pilkada Sumatera Selatan. Dengan putusan tersebut, MK membatalkan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Selatan tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2013 pada 13 Juni 2013. Selain itu, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum, untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya. MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum, untuk melaporkan kepada Mahkamah pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat 90 hari sejak putusan ini diucapkan. Sengketa Pilkada Provinsi Sumatera Selatan ini diajukan oleh tiga pasangan, yakni pasangan Eddy Santana Putra-Anisja Djuita Supriyanto, pasangan Herman Deru-Maphilinda Boer dan pasangan Iskandar Hasan-Hafisz Tohir. MK hanya mengabulkan sebagian permohonan pasangan Herman Deru-Maphilinda Boer, sedangkan permohonan pasangan Eddy Santana Putra-Anisja Djuita Supriyanto ditunda putusannya setelah pelaksanaan pemungutan suara ulang dan permohonan pasangan Iskandar Hasan-Hafisz Tohir telah ditarik. KPU telah menetapkan pasangan Incumbent (Alex Noerdin-Ishak Mekki) memenangkan Pilkada setelah memperoleh 1.405.510 suara. Sementara pasangan Eddy Santana Putra-Anisja Djuita Supriyanto menempati posisi kedua dengan memperoleh 1.258.240 suara, diikuti pasangan Eddy Santana Putra-Anisja Djuita Supriyanto memperoleh 695.667 suara dan pasangan Iskandar Hasan-Hafisz Tohir urutan terakhir karena hanya mendapat 400.321 suara. (*/jno)