Padang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menertiban tiga pasang remaja yang terciduk tidur bersama di dalam satu petak toko di Pasar Atas, Sabtu.
"Informasi awal dari beberapa pedagang di sekitar Pasar Atas dan Pasar Lereng yang resah dengan keberadaan para remaja ini, mereka tidak pantas istirahat apalagi tidur bersama dalam satu ruangan," kata Sekretaris Satpol-PP Kota Bukittinggi, Syanji Faredi di Bukittinggi, Sabtu.
Pihaknya kemudian melakukan penindakan dengan mendatangi langsung lokasi yang digunakan sebagai tempat berkumpul para pemuda itu.
"Mereka kita ciduk sedang tidur di dalam toko bekas penampungan pedagang Pasar Atas saat musibah kebakaran lalu dan kita bawa ke markas Pol PP," kata dia.
Enam muda mudi ini ketika dilakukan pendataan oleh petugas menyebut berasal dari berbagai daerah.
"Untuk yang perempuan, seluruhnya berasal dari luar Kota Bukittinggi, kebenarannya dipastikan dengan memanggil orangtua mereka," kata Syanji.
Menurut Syanji, pemuda pemudi ini berusia rata-rata 17 tahun dan mengakui kesalahannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
"Kita tetap memberikan sanksi pembinaan selain memanggil orangtua mereka untuk menjamin, jika orangtua itu tidak datang akan kita koordinasikan dengan Dinas Sosial," kata dia.
Berita Terkait
Seorang remaja jadi korban kebakaran di Lasi Agam
Jumat, 12 April 2024 17:43 Wib
Polres Agam tangkap dua remaja sedang main judi
Sabtu, 30 Maret 2024 16:35 Wib
Polres Agam tangkap dua remaja bawa narkotika
Rabu, 27 Maret 2024 18:25 Wib
Gubernur Mahyeldi Ingatkan Peran Penting Pendidikan bagi Masa Depan Anak dan Remaja
Jumat, 15 Maret 2024 8:37 Wib
Dokter paparkan faktor-faktor risiko osteosarkoma pada remaja
Kamis, 29 Februari 2024 20:31 Wib
Tim SAR Gabungan evakuasi jasad remaja dari jurang Ngarai Sianok Bukittinggi
Selasa, 6 Februari 2024 16:23 Wib
Wako Padang Minta Generasi Muda Hindari Tawuran, Narkoba dan Kenakalan Remaja
Senin, 29 Januari 2024 21:27 Wib
Remaja masjid di Agam galang dana puluhan juta bagi warga Palestina
Kamis, 4 Januari 2024 14:55 Wib