Polres Agam tangkap dua remaja sedang main judi

id Polres Agam,Berita agam,Berita sumbar

Polres Agam tangkap dua remaja sedang main judi

Tim Opsnal Polres Agam sedang melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku. Dok HO/Polres Agam

Lubukbasung (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap dua remaja sedang asik main judi jenis qiu-qiu di sebuah warung di Jorong Batu Hampar, Nagari atau Desa Kampuang Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Sabtu (30/3 sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat melalui Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Batiti di Lubuk Basung, Sabtu, mengatakan dua pelaku dengan inisial MA (21) dan RR (26) keduanya warga Jorong Batu Hampar, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung.

"Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / A / / III/ 2024 / SPKT.SATRESKRIM/ POLRES AGAM/ POLDA SUMBAR, tanggal 30 Maret 2024," katanya.

Ia mengatakan kedua pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat setempat bahwa telah maraknya permainan judi jenis qiu-qiu di sebuah warung Jorong Batu Hampar, Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubuk Basung.

Setelah menerima laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara tentang kebenaran informasi yang dilaporkan itu.

Sampai di warung yang dilaporkan, Tim Opsnal menemukan langsung MA dan teman main judinya saudara RR sedang asik bermain judi jenis qiu-qiu.

Kemudian Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap MM dan RR sekaligus mengamankan barang bukti yang berserakan dimeja warung berupa uang tunai taruhan judi sebanyak Rp120 ribu, 81 lembar kertas ceki dan 28 lembar kertas qiu-qiu.

Kedua pelaku mengakui ke anggota mereka melakukan permainan judi qiu-qiu dengan uang sebagai taruhannya.

"Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.