Pulau Punjung (ANTARA) - Sebagai upaya memperkuat komitmen dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama BPJS Kesehatan Cabang Solok menandatangani Nota Kesepakatan tentang optimalisasi program JKN dengan jangka waktu lima tahun.
Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengungkapkan, penandatanganan Nota Kesepakatan yang juga sekaligus Rencana Kerja ini merupakan komitmen Pemda Kabupaten Dharmasraya dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat khususnya pada bidang kesehatan.
“Kami mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan BPJS Kesehatan dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, terutama masyarakat Kabupaten Dharmasraya,” ungkap Sutan Riska baru-baru ini.
Lanjutnya, Sutan menilai dalam pelaksanaan tugas BPJS Kesehatan saat ini telah berjalan dengan baik dan sesuai prosedur. Ia mengharapkan, di masa akan datang BPJS Kesehatan terus melakukan inovasi supaya memudahkan masyarakat dalam mengurus keperluan BPJS Kesehatan.
“BPJS hendaknya dapat memberikan kemudahan terhadap masyarakat, seperti dalam pengurusan iuran serta tunggakan. Kemudahan ini dalam artian tidak memerlukan waktu yang panjang dan berbelit-belit,” harap Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Solok Asfurina mengucapkan terimakasih kepada Bupati beserta jajaran Pemda Kabupaten Dharmasraya yang telah berkomitmen guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan melakukan penandatangam nota kesepakatan dan rencana kerja.
“Dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja antara BPJS Kesehatan dengan Pemda Kabupaten Dharmasraya, kita harapakan semoga bisa menambah semangat dan energi positif dalam melayani masyarakat serta capaian peserta menuju Universal Health Coverage (UHC),” kata Asfurina.
Lanjutnya, Asfurina mengajak masyarakat Kabupaten Dharmasraya memanfaatkan inovasi dari BPJS Kesehatan dengan pelayanan melalui aplikasi secara online diantaranya, Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 081275715882 (khusus area wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Solok), mengunggah aplikasi Moblie JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA) di nomor Whatsapp 08118750400 dan Care Center BPJS Kesehatan 165.
Asfurina mengungkapkan, perlu diketahui bagi peserta bahwa pada kanal layanan PANDAWA merupakan sebuah alternatif bagi peserta. PANDAWA dapat diakses melalui chatting saja, dan bukan untuk layanan telepon. Peserta hanya tinggal mengetik keperluannya dan mengikuti petunjuk yang disampaikan melalui pesan Whatsapp di kanal layanan PANDAWA tersebut.
“Melalui aplikasi dan inovasi tersebut, peserta bisa melakukan registrasi dan mendapatkan pelayanan administrasi, informasi dan pengaduan. Pada aplikasi Mobile JKN tersedia menu-menu di antaranya, perubahan data peserta, konsultasi dokter, ketersedian tempat tidur, skrining riwayat kesehatan dan jenis layanan lainnya yang bisa dimanfaatkan oleh peserta,” pungkas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok Asfurina.