Padang Panjang (ANTARA) - Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Hal itu dikatakan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Padang Panjang Yusneli, pada kegiatan media gathering yang dinisiasi BPJS Kota Bukittinggi di Gazuma Caffe Kampung Manggis Padang Panjang, Sumatera Barat, Jumat (14/6).
Menurut Yusneli, hingga Maret 2024 cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 95,70 persen dari 269.493.003 jiwa angka ini naik dari Februari 2024, 95,41 persen dari 268.679.899 jiwa dengan UHC per Maret 2024 332 kabupaten/ kota dari 33 provinsi.
“Per 1 April 2024, cakupan kepesertaan JKN di Provinsi Sumbar yaitu 92,88 persen dari jumlah penduduk semester I 2023, Sumbar berada pada urutan ke 34 dari 38 Provinsi di Indonesia. Untuk mencapai UHC 98 persen, se Provinsi Sumbar masih terdapat kekurangan sebanyak 291.796 jiwa,” kata Yusneli.
Ia menjelaskan cakupan peserta kota Padang Panjang per 1 Juni 2024 sebanyak 61.516 jiwa dari jumlah penduduk semester II tahun 2023, 62.731 jiwa atau 98,43 persen. Dengan jumlah peserta aktif Kota Padang Panjang 56.321 jiwa dari jumlah penduduk semester II tahun 2023, 62,731 jiwa atau 89,78 persen.
Yusneli, mengakui realisasi pendapatan iuran dan beban pelayanan kesehatan periode Januari - Februari 2024 sebesar Rp4.166.004.922 dengan biaya pelayanan kesehatan yang harus dibayarkan Rp13.673.088.518.
“Besarnya biaya pelayanan kesehatan yang harus di bayarkan tidak sebanding dengan pendapatan, disebabkan oleh berbagai faktor namun untuk mengatasinya dilakukan dengan sistim gotongroyong JKN-KIS,” ujar dia.
Sementara itu kuota Jaminan Kesehatan Sumbar Sakato (JKSS) Kota Padang Panjang Tahun 2024 sejumlah 8.839 jiwa dan sudah terdaftar 7.943 jiwa sampai dengan 1 Juni 2024. Terdapat GAP sebesar 896 jiwa. Untuk kuota Jaminan Kesehatan Masyarakat Kota Padang Panjang (JKMPP) Tahun 2024 sejumlah 14.000 jiwa dan sudah terdaftar 10.587 jiwa sampai dengan 1 Juni 2024. Terdapat GAP sebesar 3.413 jiwa.
“Untuk usaha peningkatan kepesertaan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN, dilakukan sanding data non JKN dengan DTKS dan mengajukan melalui aplikasi, mengaktifkan data PBPU Pemda DTKS ke PBI JK. Untuk PBI APBD, dilakukan validasi data non JKN, peserta non aktif/mutasi dan PBPU menunggak didaftarkan menjadi peserta PBPU Pemda termasuk menyediakan bank data untuk didaftarkan ke PBPU Pemda,” jelas Yusneli.
Ia menambahkan, untuk peserta JKN Pekerja Penerima Upah (PPU), dilakukan pemeriksaan kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan seluruh pekerjanya beserta anggota keluarga dan membayar iuran JKN disamping sinergi dengan Wasnaker dalam pendaftaran pekerja oleh pemberi kerja. Sementara untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dilakukan sosialisasi melalui BPJS Keliling.